Pemerintah Kaji Peringatan “Tinggi Gula” pada Minuman Manis, Cukai MBDK Masih Tertunda

JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan penerapan label peringatan “tinggi gula” pada produk minuman manis dalam kemasan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan akibat konsumsi gula berlebih, terutama di kalangan generasi muda.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan konsumsi minuman berpemanis telah berkontribusi pada meningkatnya kasus penyakit kronis di usia muda, termasuk obesitas dan gagal ginjal dini.

“Minuman manis ini yang buat anak muda cuci darah dan obesitas. Pemerintah ingin masyarakat tahu kandungan gulanya sebelum membeli.”

— Zulkifli Hasan, Jumat (14/11/2025)

Menurutnya, label peringatan akan membantu masyarakat memahami kandungan gula dalam setiap produk sehingga dapat membuat pilihan konsumsi yang lebih bijak.

Baca juga: Korea Selatan Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Investasi Saham Jangka Panjang

Konsumsi Gula Tinggi, Indonesia Masuk 5 Besar Kasus Diabetes Dunia

Berdasarkan data International Diabetes Federation (IDF) 2024, jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai 20,4 juta jiwa, menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus diabetes tertinggi kelima di dunia. Prevalensi diabetes pada usia 20–79 tahun juga meningkat menjadi 11,3% dibandingkan satu dekade lalu.

Sementara itu, konsumsi gula nasional pada tahun 2024/2025 diperkirakan mencapai 7,6 juta ton, termasuk salah satu yang tertinggi di dunia. Lebih dari 75% remaja perkotaan dilaporkan mengonsumsi minuman manis sedikitnya tiga kali per minggu.

Baca juga: Kemenkeu Bangun Single Profile WP untuk Genjot Optimalisasi Penerimaan Negara

Zulkifli menambahkan bahwa kebijakan label “tinggi gula” telah lebih dulu diterapkan di Thailand, Cile, dan Singapura, dan terbukti mampu menekan konsumsi gula sekaligus mendorong produsen mereformulasi produk dengan kadar gula lebih rendah.

“Kita tidak melarang orang minum manis, tapi masyarakat harus tahu risikonya. Kalau anak muda sehat, Indonesia produktif.”

Rencana Cukai Minuman Berpemanis Masih Belum Jalan

Pemerintah sebenarnya telah merencanakan pengenaan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sejak tahun 2020. Kebijakan ini bahkan mulai masuk target penerimaan negara pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Dalam APBN 2025, target penerimaan cukai MBDK meningkat menjadi Rp3,8 triliun. Namun demikian, hingga kini kebijakan tersebut belum terlaksana.

Baca juga: Sudah Manfaatkan PPh 21 DTP? Ini Kewajiban Perusahaan

Pemerintah masih melakukan kajian lanjutan terkait implementasi cukai MBDK, termasuk dampaknya terhadap industri minuman dan kesehatan masyarakat.

Sumber Terkait

Exit mobile version