Pemerintah Diminta Siapkan Transisi bagi Pedagang Thrifting Usai Pengetatan Impor Balpres

JAKARTA – Komisi XI DPR mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada pelarangan impor pakaian bekas (balpres), tetapi juga menyiapkan skema perlindungan bagi para pelaku thrifting yang terancam kehilangan mata pencaharian.

Anggota Komisi XI DPR Netty Prasetiyani menilai langkah pemerintah memperketat pengawasan impor merupakan kebijakan yang tepat. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti dengan program edukasi dan alih usaha yang jelas.

“Ketika ada kebijakan pelarangan, maka harus ada kebijakan pendamping berupa edukasi dan transisi usaha bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pakaian bekas,” ujar Netty, Senin (17/11/2025).

Netty menjelaskan bahwa larangan impor balpres bukan sekadar regulasi teknis, tetapi langkah strategis untuk melindungi pasar domestik, menguatkan pelaku usaha lokal, serta meningkatkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Dengan adanya pembatasan impor, pelaku usaha lokal diharapkan tidak kalah oleh barang impor berharga murah. Selain itu, larangan impor balpres juga bertujuan menjaga keberlangsungan industri domestik dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Netty menegaskan bahwa pelaku thrifting membutuhkan proses transisi ketika harus beralih usaha. Pemerintah perlu menyiapkan perencanaan matang, menggandeng pemda, serta menggencarkan edukasi menyeluruh agar pelaku UMKM tidak semakin tersisih.

“Himbara punya program inkubasi bisnis. Komisi VII punya ekosistem ekonomi kreatif. Ini bisa dikaitkan untuk membantu mereka beralih dari thrifting ke usaha baru,” jelas Netty.

Netty juga menyoroti pentingnya skema bridging, yaitu upaya mempertemukan pedagang pakaian bekas dengan pelaku usaha lain atau program pemerintah sehingga mereka mendapatkan peluang usaha baru.

Pengawasan Bea Cukai Diperketat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Ditjen Bea dan Cukai akan memperketat pengawasan lalu lintas barang di bandara dan pelabuhan, terutama terkait masuknya pakaian bekas ilegal.

Purbaya menyebut bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan sanksi lebih berat bagi importir balpres, termasuk memasukkan mereka dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi mengajukan impor barang.

“Kami monitor terus. Nama-namanya sudah ada. Saya harap mereka hentikan aktivitas impor balpres karena ke depan akan kami tindak,” tegasnya.

Sumber Terkait

Exit mobile version