JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai atas pangan olahan bernatrium (P2OB) menuai perhatian dari pelaku industri. Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat harga makanan olahan semakin mahal di pasaran.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan bahwa penerapan cukai umumnya akan berdampak langsung pada kenaikan harga karena produsen cenderung meneruskan biaya tambahan tersebut kepada konsumen. Hal ini berpotensi menekan daya beli masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya pulih.
“Ya pasti akan memberatkan konsumen dan menurunkan daya saing juga, karena harganya jadi mahal. Sekarang masalahnya daya beli masyarakat juga masih rendah. Kalau dibebani lagi saya kira akan mengganggu ekonomi,” ujar Adhi, dikutip Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Nigeria Kaji Insentif Pajak untuk Media Demi Jaga Kebebasan Pers
Cukai Bukan Satu-Satunya Cara Tekan Konsumsi Natrium
Selain potensi kenaikan harga, Adhi menekankan pentingnya edukasi kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan pelaku usaha perlu lebih masif melakukan sosialisasi mengenai konsumsi makanan olahan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) agar masyarakat bisa mengatur pola makannya secara mandiri.
“Makanya kita bersama pemerintah berusaha memberikan edukasi ke konsumen, untuk mengontrol sendiri konsumsinya. Ini yang paling penting, karena kalau konsumen sadar sendiri, mengontrol sendiri, tentunya kita harap penyakit tidak menular tidak semakin banyak,” kata Adhi.
Baca juga: Pemerintah Kaji Peringatan Tinggi Gula pada Minuman Manis, Cukai MBDK Masih Tertunda
Cukai Pangan Bernatrium Diatur dalam PP 28/2024
Kebijakan terkait pengenaan cukai pangan bernatrium sudah tertuang dalam PP 28/2024, yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Pemerintah menilai pungutan cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) serta mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.
Sepanjang 2020–2024, Kementerian Keuangan telah mengkaji berbagai potensi pungutan cukai baru. Beberapa di antaranya meliputi:
- cukai atas produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan,
- sepeda motor,
- batu bara dan pasir laut,
- kebijakan tarif cukai hasil tembakau,
- kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol,
- cukai atas produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK),
- cukai atas produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik).
Baca juga: Ghana Siapkan Reformasi Besar PPN, Ambang PKP Akan Dinaikkan demi UMKM
Tidak Semua Kajian Cukai Akan Jadi Kebijakan
Meski banyak opsi barang kena cukai (BKC) yang dikaji, tidak semuanya akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Pemerintah hanya akan memilih sebagian rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029.
Beberapa kebijakan yang masuk daftar prioritas antara lain:
- Cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB) dengan alokasi dana pengkajian senilai Rp640 juta pada 2026;
- cukai emisi kendaraan bermotor dengan alokasi dana pengkajian sekitar Rp880 juta.
“Penerapan cukai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan daya beli konsumen.”
Gapmmi berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang berimbang, tidak hanya berlandaskan pertimbangan kesehatan, tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan keberlanjutan industri makanan dan minuman di dalam negeri.
