website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Johannes Albert by Johannes Albert
December 29, 2025
in Nasional
0 0
0
Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pelunasan pokok pajak beserta sanksi administratif akan menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa kasus perpajakan. Ketentuan ini memberi ruang penyelesaian yang lebih berimbang antara penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.

— Pasal 16 Perma Nomor 3 Tahun 2025, Mahkamah Agung

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025. Melalui aturan ini, terdakwa pidana di bidang pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakannya pada beberapa tahapan proses peradilan, dengan konsekuensi hukum yang dapat lebih ringan.

Baca Juga: Bea Cukai Datangi Pelaku Usaha, Pastikan Fasilitas Kepabeanan Dimanfaatkan Optimal

Tiga Tahap Pelunasan yang Diakui Pengadilan

Perma 3/2025 mengatur bahwa pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif dapat dilakukan pada tiga tahap proses hukum. Pertama, pada tahap penyidikan. Kedua, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan hingga sebelum pembacaan tuntutan. Ketiga, setelah pembacaan tuntutan dan sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Skema ini diharapkan mendorong kepatuhan sukarela sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Orang Pribadi Berpeluang Bebas Penjara

Bagi terdakwa orang pribadi, pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif dapat berimplikasi signifikan. Hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana penjara. Sanksi yang dikenakan hanya berupa pidana denda yang telah diperhitungkan dari kewajiban pajak yang dibayarkan.

Kebijakan ini menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Perlakuan bagi Terdakwa Korporasi

Sementara itu, untuk terdakwa berbentuk korporasi, pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif tetap berujung pada vonis bersalah. Namun, hakim hanya menjatuhkan pidana denda yang besarannya diperhitungkan dari pembayaran yang telah dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan dan Sisa Anggaran Jadi Penopang

Meski demikian, Perma 3/2025 menegaskan bahwa penjatuhan pidana tetap mengacu pada undang-undang yang mengatur tindak pidana di bidang perpajakan. Hakim tetap memiliki kewenangan menjatuhkan pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber Terkait:
Mahkamah Agung RI
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PPh Final 0,5% untuk WP OP dan PT Perorangan: Batas Waktu Dihapus

Terima Dividen? Segera Investasikan Agar Bebas Pajak Penghasilan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version