website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Johannes Albert by Johannes Albert
December 29, 2025
in Nasional
0 0
0
Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pelunasan pokok pajak beserta sanksi administratif akan menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa kasus perpajakan. Ketentuan ini memberi ruang penyelesaian yang lebih berimbang antara penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.

— Pasal 16 Perma Nomor 3 Tahun 2025, Mahkamah Agung

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025. Melalui aturan ini, terdakwa pidana di bidang pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakannya pada beberapa tahapan proses peradilan, dengan konsekuensi hukum yang dapat lebih ringan.

Baca Juga: Bea Cukai Datangi Pelaku Usaha, Pastikan Fasilitas Kepabeanan Dimanfaatkan Optimal

Tiga Tahap Pelunasan yang Diakui Pengadilan

Perma 3/2025 mengatur bahwa pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif dapat dilakukan pada tiga tahap proses hukum. Pertama, pada tahap penyidikan. Kedua, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan hingga sebelum pembacaan tuntutan. Ketiga, setelah pembacaan tuntutan dan sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Skema ini diharapkan mendorong kepatuhan sukarela sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Orang Pribadi Berpeluang Bebas Penjara

Bagi terdakwa orang pribadi, pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif dapat berimplikasi signifikan. Hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana penjara. Sanksi yang dikenakan hanya berupa pidana denda yang telah diperhitungkan dari kewajiban pajak yang dibayarkan.

Kebijakan ini menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Perlakuan bagi Terdakwa Korporasi

Sementara itu, untuk terdakwa berbentuk korporasi, pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif tetap berujung pada vonis bersalah. Namun, hakim hanya menjatuhkan pidana denda yang besarannya diperhitungkan dari pembayaran yang telah dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan dan Sisa Anggaran Jadi Penopang

Meski demikian, Perma 3/2025 menegaskan bahwa penjatuhan pidana tetap mengacu pada undang-undang yang mengatur tindak pidana di bidang perpajakan. Hakim tetap memiliki kewenangan menjatuhkan pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber Terkait:
Mahkamah Agung RI
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version