website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 1 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pelaporan Pajak Online Finlandia Wajib Mulai 2028

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 31, 2026
in Internasional
0 0
0
Finlandia Uji Publik Reformasi Pajak Pertambahan Nilai Properti
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HELSINKI – Pemerintah Finlandia menyiapkan kebijakan yang menjadikan pelaporan pajak online Finlandia sebagai standar utama mulai 1 Januari 2028. Surat pemberitahuan pajak nantinya harus disampaikan secara elektronik, dengan pengecualian bagi wajib pajak yang secara nyata tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan sarana komunikasi atau layanan elektronik.

Kementerian Keuangan Finlandia menyatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari perluasan digitalisasi administrasi perpajakan. Pemerintah ingin proses pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak menjadi lebih cepat sekaligus mengurangi pekerjaan administratif bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

“Usulan ini bertujuan mendorong digitalisasi pemungutan pajak, mengurangi beban administrasi, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, serta menekan biaya administrasi,” tulis Kementerian Keuangan Finlandia, dikutip pada Senin (31/8/2026).

Pelaporan Elektronik Jadi Standar Utama

Dalam rancangan kebijakan tersebut, penyampaian SPT pada prinsipnya dilakukan secara elektronik melalui layanan perpajakan digital Finlandia.

Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian. Wajib pajak yang secara nyata tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan layanan elektronik masih dapat menyampaikan kewajiban perpajakannya melalui cara lain.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak sepenuhnya menghapus layanan non-digital, tetapi menjadikannya sebagai pengecualian untuk kondisi tertentu.

Perubahan itu ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2028 setelah proses penyusunan dan pembahasan regulasi selesai.

Baca Juga: Pajak Transaksi Slovakia Akan Dihapus Mulai 2027

Digitalisasi Ditujukan Pangkas Beban Administrasi

Pemerintah Finlandia menilai perluasan layanan elektronik dapat mempercepat dan mempermudah administrasi perpajakan.

Digitalisasi juga diarahkan untuk mengurangi beban administratif yang selama ini harus ditanggung wajib pajak ketika mengurus berbagai kewajiban perpajakannya.

Manfaat serupa diharapkan dirasakan otoritas pajak karena proses administrasi dapat semakin terpusat dalam sistem elektronik.

Selain mengurangi pekerjaan administratif, pemerintah mengharapkan digitalisasi tersebut dapat menekan biaya administrasi perpajakan.

Pemberi Kerja Harus Mengurus Data Pajak secara Online

Perubahan tidak hanya menyangkut penyampaian SPT. Administrasi perpajakan yang dilakukan perusahaan atau pemberi kerja juga akan semakin diarahkan ke kanal digital.

Dalam kebijakan yang dirancang pemerintah, pemberi kerja nantinya harus memperoleh informasi mengenai tarif pemotongan pajak karyawan secara elektronik dari otoritas pajak Finlandia.

Dengan demikian, perusahaan tidak lagi mengandalkan prosedur manual untuk mengetahui informasi pajak setiap pekerja.

Informasi yang dibutuhkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan karyawan akan diproses melalui sistem elektronik.

Karyawan Tak Perlu Lagi Serahkan Kartu Pajak Fisik

Digitalisasi juga berdampak pada prosedur yang selama ini dijalankan wajib pajak orang pribadi berstatus pekerja atau karyawan.

Karyawan nantinya pada umumnya tidak perlu lagi menyerahkan kartu pajak secara fisik kepada perusahaan atau pemberi kerja.

Informasi perpajakan pekerja akan diperoleh pemberi kerja melalui sistem otoritas pajak. Kartu pajak pribadi hanya diperlukan dalam kondisi tertentu.

“Ke depan, pekerja atau karyawan hanya akan diminta untuk menyerahkan informasi dalam bentuk kartu pajak pribadi dalam kondisi khusus,” ulas Kementerian Keuangan Finlandia.

Pola tersebut diharapkan mengurangi pertukaran dokumen secara fisik antara pekerja dan pemberi kerja dalam pengurusan administrasi pajak.

Baca Juga: Pelaporan Beneficial Ownership AS Kini Hanya Entitas Asing

Permohonan Terkait Pembayaran Pajak Juga Didigitalisasi

Pemerintah Finlandia juga akan memperluas penggunaan layanan elektronik terhadap berbagai permohonan yang berkaitan dengan pembayaran pajak.

Beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam perubahan tersebut antara lain penghasilan dari penyewaan.

Selain itu, proses elektronik akan digunakan untuk mengurus kewajiban yang berkaitan dengan keuntungan modal atau capital gains dari properti.

Penghasilan yang diterima dari luar negeri, termasuk penghasilan berupa dana pensiun, juga termasuk dalam jenis informasi yang akan semakin diarahkan untuk dilaporkan dan diurus secara elektronik.

Pemerintah Buka Masukan hingga 2 Oktober 2026

Rancangan aturan tersebut belum langsung diterapkan. Pemerintah Finlandia masih membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan kritik dan masukan terhadap usulan perubahan administrasi perpajakan.

Masukan atas rancangan aturan dapat disampaikan kepada pemerintah paling lambat 2 Oktober 2026.

Hasil konsultasi tersebut akan menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi sebelum ketentuan baru ditargetkan berlaku pada awal 2028.

Dengan demikian, penerapan penuh pelaporan pajak online Finlandia masih melalui tahapan konsultasi dan pembentukan aturan.

Baca Juga: Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Finlandia Sudah Lama Mengembangkan Layanan Pajak Digital

Digitalisasi perpajakan di Finlandia bukan merupakan proses yang dimulai dari nol. Otoritas pajak negara tersebut telah mengembangkan layanan elektronik secara bertahap selama bertahun-tahun.

Layanan penyampaian informasi SPT secara online untuk wajib pajak orang pribadi mulai dikembangkan melalui Tax Return Online pada 2008 dan kemudian terus diperluas untuk berbagai jenis informasi perpajakan.

Sementara itu, layanan terpadu MyTax atau OmaVero mulai diluncurkan secara bertahap pada 2016. Berbagai layanan perpajakan kemudian dipindahkan ke MyTax sepanjang 2016–2019.

Sejak 2019, MyTax telah menyediakan layanan yang mencakup seluruh jenis pajak bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Layanan Manual Hanya untuk Kondisi Tertentu

Melalui rancangan terbaru, pemerintah ingin meningkatkan posisi layanan elektronik dari sekadar kanal yang tersedia menjadi standar utama dalam administrasi perpajakan.

SPT, permohonan terkait kartu pajak dan pembayaran di muka, serta berbagai proses perpajakan lainnya akan semakin diarahkan untuk dilakukan secara digital.

Penggunaan dokumen atau proses manual berbasis kertas tetap dimungkinkan, tetapi hanya bagi pihak yang memang tidak dapat menggunakan layanan elektronik.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar digitalisasi tidak menutup akses terhadap layanan pajak bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam penggunaan sarana elektronik.

Pelaporan Pajak Online Ditargetkan Wajib pada 2028

Secara keseluruhan, pelaporan pajak online Finlandia direncanakan menjadi standar utama mulai 1 Januari 2028.

Kebijakan tersebut mencakup penyampaian SPT secara elektronik, pengurusan informasi pajak karyawan oleh pemberi kerja, serta berbagai permohonan perpajakan melalui layanan digital.

Karyawan pada umumnya juga tidak lagi harus menyerahkan kartu pajak secara fisik karena pemberi kerja akan memperoleh informasi pemotongan pajak melalui sistem elektronik.

Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat mempercepat administrasi perpajakan, mengurangi beban bagi wajib pajak dan otoritas pajak, serta menekan biaya administrasi.

Sebelum diberlakukan, pemerintah masih menerima masukan dari pemangku kepentingan hingga 2 Oktober 2026. Apabila proses regulasi berjalan sesuai rencana, ketentuan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2028, sementara layanan non-digital tetap tersedia untuk kondisi tertentu.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Finlandia – Usulan Digitalisasi Administrasi Perpajakan
  • Layanan Konsultasi Pemerintah Finlandia – Rancangan Perubahan Aturan Perpajakan
  • Finnish Tax Administration – Perkembangan Digitalisasi Administrasi Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Recent News

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version