website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 1 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pelaporan Beneficial Ownership AS Kini Hanya Entitas Asing

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 31, 2026
in Internasional
0 0
1
US Tax Court Bongkar Skema Hibah Trust Puluhan Juta Dolar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON, D.C. – Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump resmi mengubah rezim pelaporan beneficial ownership AS dengan membebaskan perusahaan yang dibentuk di AS serta orang pribadi AS dari kewajiban melaporkan informasi kepemilikan manfaat atau beneficial ownership information (BOI) kepada Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).

Kebijakan tersebut membuat kewajiban pelaporan BOI kini difokuskan pada entitas asing tertentu yang dibentuk berdasarkan hukum yurisdiksi di luar AS dan terdaftar untuk menjalankan kegiatan usaha di AS.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintahan Trump memangkas beban birokrasi bagi pelaku usaha tanpa mengurangi perhatian terhadap keamanan nasional.

“Kementerian Keuangan menghapus kewajiban pelaporan yang memberatkan bagi jutaan pemilik usaha yang taat hukum tanpa mengorbankan keamanan nasional kita,” ujar Bessent, dikutip pada Senin (31/8/2026).

Perusahaan dan Orang Pribadi AS Tak Lagi Wajib Lapor

Melalui perubahan tersebut, seluruh perusahaan yang dibentuk di Amerika Serikat tidak lagi diwajibkan menyampaikan laporan informasi beneficial ownership kepada FinCEN.

Pembebasan juga berlaku bagi orang pribadi AS. Dengan demikian, warga AS tidak lagi diwajibkan memberikan informasi BOI untuk kepentingan pelaporan berdasarkan rezim Corporate Transparency Act (CTA).

FinCEN juga menetapkan bahwa perusahaan pelapor yang masih memiliki kewajiban tidak perlu mencantumkan beneficial owner yang merupakan orang AS.

Perubahan ini menjadikan cakupan pelaporan beneficial ownership AS jauh lebih sempit dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga: Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Data Beneficial Owner Warga AS Akan Dihapus

Selain mengakhiri kewajiban pelaporan bagi perusahaan dan orang pribadi AS, Kementerian Keuangan AS melalui FinCEN juga akan menghapus informasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh warga AS ke dalam basis data beneficial ownership.

Langkah tersebut berkaitan dengan status orang AS yang kini tidak lagi termasuk pihak yang harus melaporkan BOI dalam rezim yang telah diperbarui.

“FinCEN berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan informasi. FinCEN akan menghapus informasi mengenai individu yang menurut keyakinan FinCEN merupakan orang AS,” tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resminya.

Dengan kebijakan tersebut, informasi orang AS yang sebelumnya telah masuk ke database BOI tidak dipertahankan sebagai bagian dari data pelaporan bagi kelompok yang kini memperoleh pengecualian.

Entitas Asing Tetap Memiliki Kewajiban

Meskipun perusahaan domestik dibebaskan, kewajiban pelaporan beneficial ownership AS tidak sepenuhnya dihapus.

Pelaporan masih berlaku bagi entitas tertentu yang dibentuk berdasarkan hukum negara atau yurisdiksi di luar Amerika Serikat dan kemudian memperoleh izin atau mendaftarkan diri untuk menjalankan kegiatan usaha di AS.

Entitas asing yang memenuhi definisi sebagai perusahaan pelapor tersebut tetap harus memberikan informasi mengenai pihak-pihak yang menjadi beneficial owner.

Namun, informasi yang wajib disampaikan hanya mencakup beneficial owner yang bukan merupakan orang AS.

Beneficial Owner Harus Punya Kendali atau Saham Minimal 25%

Dalam ketentuan pelaporan tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai beneficial owner apabila memenuhi salah satu dari dua kriteria utama.

Pertama, individu tersebut secara langsung maupun tidak langsung memiliki kendali secara substansial atas entitas yang diwajibkan menyampaikan laporan BOI.

Kedua, individu memiliki atau mengendalikan sedikitnya 25% kepentingan kepemilikan atau saham pada entitas pelapor.

Individu dapat dikategorikan sebagai beneficial owner apabila memiliki kendali substansial atas entitas atau memiliki maupun mengendalikan setidaknya 25% kepentingan kepemilikan pada perusahaan pelapor.

Baca Juga: Pajak Reklame Aceh Utara Ditertibkan, PAD Didorong

FinCEN Tetap Soroti Risiko dari Entitas Asing

Merujuk pada frequently asked questions (FAQ) FinCEN, kewajiban bagi entitas asing tetap dipertahankan untuk membantu mencegah pemanfaatan sistem keuangan Amerika Serikat dalam praktik pencucian uang.

FinCEN menilai risiko tetap dapat muncul ketika pihak asing memanfaatkan entitas yang dibentuk di luar negeri tetapi memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha di AS.

“Kementerian Keuangan sudah lama menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh oknum asing yang mengakses sistem keuangan AS dengan memanfaatkan entitas yang dibentuk di luar negeri dan memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha di AS,” ungkap FinCEN.

Atas dasar risiko tersebut, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban BOI bagi entitas asing tertentu meski perusahaan domestik dan orang AS telah dikeluarkan dari cakupan pelaporan.

Data Perusahaan Domestik Bisa Diakses Lewat Rezim Lain

FinCEN juga memberikan alasan mengapa perusahaan domestik tidak lagi harus menyampaikan informasi melalui rezim BOI.

Pemerintah AS menilai informasi mengenai perusahaan domestik sudah dapat diperoleh melalui mekanisme lain yang tersedia dalam sistem pengawasan keuangan.

Salah satu contohnya adalah Customer Due Diligence Rule yang diterapkan kepada lembaga keuangan sebagai bagian dari kerangka pencegahan pencucian uang.

Aturan tersebut mengharuskan lembaga keuangan melakukan proses identifikasi dan uji tuntas terhadap pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

Corporate Transparency Act Berlaku Sejak 2021

Kewajiban pelaporan informasi beneficial ownership berasal dari Corporate Transparency Act yang menjadi bagian dari reformasi rezim anti-pencucian uang di Amerika Serikat.

Perlu dicatat, Corporate Transparency Act secara resmi disahkan Kongres AS pada 1 Januari 2021 sebagai bagian dari National Defense Authorization Act untuk tahun fiskal 2021. Dengan demikian, CTA telah menjadi undang-undang sebelum pemerintahan Presiden Joe Biden mulai menjabat.

Namun, implementasi registri pelaporan BOI kemudian berjalan pada masa pemerintahan Biden. Pada periode tersebut, pemerintah AS menempatkan transparansi kepemilikan perusahaan sebagai salah satu instrumen untuk menghadapi penggunaan entitas anonim dalam aktivitas keuangan ilegal.

Rezim tersebut antara lain dikembangkan untuk membantu pemerintah menangani risiko pengelakan pajak, aliran dana gelap, korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Trump Pangkas Cakupan Pelaporan BOI

Di bawah pemerintahan Trump, cakupan kewajiban tersebut kemudian dipersempit secara signifikan.

Perusahaan yang dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat kini dibebaskan dari kewajiban menyampaikan BOI. Orang AS juga tidak lagi diwajibkan memberikan informasi kepemilikan manfaat.

FinCEN bahkan akan menghapus informasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh orang AS dari database BOI.

Sementara itu, entitas asing tertentu yang terdaftar untuk menjalankan usaha di AS tetap berada dalam cakupan aturan, tetapi hanya harus melaporkan beneficial owner yang bukan orang AS.

Pelaporan Kini Difokuskan pada Entitas Asing

Secara keseluruhan, perubahan pelaporan beneficial ownership AS membebaskan jutaan perusahaan dan pemilik usaha domestik dari kewajiban BOI kepada FinCEN.

Pemerintah Trump menyebut perubahan tersebut sebagai langkah mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha yang taat hukum tanpa mengorbankan keamanan nasional.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban terhadap entitas asing tertentu karena risiko penggunaan badan usaha luar negeri untuk mengakses dan menyalahgunakan sistem keuangan AS masih menjadi perhatian FinCEN.

Entitas asing yang termasuk perusahaan pelapor tetap harus mengungkap informasi mengenai individu asing yang memiliki kendali substansial atau sedikitnya 25% kepentingan kepemilikan pada entitas tersebut.

Dengan perubahan ini, rezim BOI AS bergeser dari kewajiban yang sebelumnya menjangkau banyak perusahaan domestik menjadi skema yang terutama difokuskan pada entitas asing tertentu yang menjalankan kegiatan usaha di Amerika Serikat.

Sumber Terkait:

  • U.S. Department of the Treasury – Penghapusan Permanen Kewajiban Pelaporan BOI bagi Perusahaan dan Orang AS
  • Financial Crimes Enforcement Network – Beneficial Ownership Information Reporting
  • Financial Crimes Enforcement Network – BOI Frequently Asked Questions
  • Financial Crimes Enforcement Network – Corporate Transparency Act dan Dasar Hukumnya
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Recent News

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version