website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 1 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 31, 2026
in Regional
0 0
3
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO – Warga Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memanfaatkan sampah bernilai ekonomi sebagai tabungan untuk memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Inovasi bernama Sajak Desa Tebon atau Sampah untuk Bayar Pajak itu menggabungkan pengelolaan lingkungan, manfaat ekonomi, dan pembayaran pajak dalam satu program berbasis partisipasi masyarakat.

Melalui program tersebut, warga dapat menyetorkan sampah yang masih memiliki nilai jual setiap bulan. Nilai sampah kemudian direkap hingga akhir tahun dan digunakan untuk membayar kewajiban PBB-P2 pada tahun berikutnya.

Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Tebon Yani Suryani mengatakan program tersebut dikembangkan untuk meningkatkan kepedulian warga terhadap lingkungan sekaligus membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Program Sajak untuk lingkungan lestari. Ini sudah di-launching awal Agustus lalu. Saat ini, jenis sampah yang diterima melalui program Sajak antara lain plastik, kardus, dan besi,” kata Yani, dikutip pada Senin (31/8/2026).

Plastik, Kardus, dan Besi Bisa Disetorkan

Dalam pelaksanaannya, masyarakat Desa Tebon dapat menyetorkan sejumlah jenis sampah yang memiliki nilai ekonomi.

Sampah yang saat ini diterima dalam program Sajak antara lain plastik, kardus, dan besi. Warga dapat mengumpulkan dan menyetorkan material tersebut secara rutin setiap bulan.

Nilai ekonomis dari sampah yang terkumpul tidak langsung digunakan pada bulan yang sama, melainkan dicatat dan direkap sebagai tabungan warga.

Rekapitulasi dilakukan hingga akhir tahun untuk kemudian dimanfaatkan sebagai pembayaran PBB-P2 pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Pajak Reklame Aceh Utara Ditertibkan, PAD Didorong

Hasil Sampah Direkap hingga Akhir Tahun

Mekanisme Sajak Desa Tebon dibuat menyerupai sistem tabungan. Setiap nilai sampah yang diserahkan masyarakat dicatat untuk kemudian diakumulasikan.

Setoran dilakukan setiap bulan, sedangkan total nilai ekonominya direkap hingga akhir tahun.

Hasil yang telah terkumpul kemudian dialokasikan untuk memenuhi kewajiban PBB-P2 warga pada tahun berikutnya.

Dengan mekanisme tersebut, sampah yang sebelumnya hanya dipandang sebagai barang sisa dapat memberikan nilai ekonomi sekaligus membantu masyarakat mempersiapkan pembayaran pajak.

Warga menyetorkan sampah bernilai ekonomi setiap bulan. Nilainya kemudian direkap sampai akhir tahun dan digunakan untuk pembayaran PBB-P2 pada tahun berikutnya.

Selisih Tabungan Dikembalikan dalam Bentuk Uang

Program tersebut juga mengatur kondisi ketika nilai sampah yang berhasil dikumpulkan warga lebih besar dibandingkan kewajiban PBB-P2 yang harus dibayarkan.

Apabila nilai tabungan sampah melebihi jumlah PBB-P2, selisihnya tidak menjadi bagian dari pembayaran pajak.

Selisih tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk uang.

Artinya, warga tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sampah apabila hasil pengumpulan selama setahun lebih besar dari kewajiban PBB-P2 yang harus dilunasi.

Pengelolaan Sampah Digabung dengan Kewajiban Pajak

Melalui inovasi tersebut, Desa Tebon berupaya menggabungkan tiga aspek sekaligus, yakni pengelolaan sampah, manfaat ekonomi, dan pemenuhan kewajiban PBB-P2.

Warga didorong untuk lebih aktif memilah barang yang masih memiliki nilai ekonomi daripada membuangnya begitu saja.

Hasil pengumpulan kemudian memberikan manfaat langsung karena dapat digunakan untuk membantu pembayaran pajak pada tahun berikutnya.

Program tersebut sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat karena kelebihan nilai sampah tetap dikembalikan kepada warga.

Baca Juga: Pemutihan PBB-P2 Bantul Hapus Denda hingga Akhir 2026

TP PKK Kabupaten Bojonegoro Apresiasi Inovasi

Ketua TP PKK Kabupaten Bojonegoro Cantika Wahono mengapresiasi inovasi yang dijalankan Desa Tebon tersebut.

Menurut Cantika, Desa Tebon juga telah memiliki sejumlah program dan layanan masyarakat lainnya.

Salah satu layanan yang telah berjalan adalah Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Program sampah untuk pembayaran pajak menjadi salah satu inovasi yang mendapat perhatian karena menghubungkan kegiatan lingkungan dengan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Terlebih inovasi di Desa Tebon ini sampah untuk pembayaran pajak. Di beberapa desa yang kita kunjungi juga ada seperti di sini, ini sangat bagus sekali,” ungkap Cantika.

Sampah Menjadi Tabungan untuk PBB-P2

Secara keseluruhan, Sajak Desa Tebon mengubah sampah bernilai ekonomi menjadi tabungan yang dapat dimanfaatkan warga untuk memenuhi kewajiban PBB-P2.

Warga dapat menyetor plastik, kardus, maupun besi setiap bulan. Nilai dari sampah tersebut kemudian dicatat dan direkap hingga akhir tahun.

Akumulasi hasil penyetoran digunakan untuk membayar PBB-P2 pada tahun berikutnya. Apabila jumlah yang terkumpul lebih besar dari kewajiban pajak, kelebihannya diberikan kembali kepada warga dalam bentuk uang.

Melalui pola tersebut, Desa Tebon berupaya mendorong kepedulian lingkungan tanpa memisahkannya dari manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Program tersebut sekaligus membantu warga mempersiapkan pembayaran PBB-P2 melalui aktivitas sederhana berupa pengumpulan sampah yang masih mempunyai nilai jual.

Partisipasi Masyarakat Jadi Bagian Utama Program

Keberlangsungan program Sajak bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengumpulkan dan menyetorkan sampah secara rutin.

Dengan sistem penyetoran bulanan, masyarakat mempunyai kesempatan mengakumulasi nilai sampah sedikit demi sedikit sepanjang tahun.

Pola tersebut membuat manfaat program tidak hanya terlihat dari berkurangnya sampah, tetapi juga dari nilai ekonomi yang dapat digunakan kembali oleh warga.

Pada akhirnya, inovasi ini menghubungkan kepedulian terhadap lingkungan dengan pemenuhan kewajiban pajak serta manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat Desa Tebon.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Bojonegoro – Program Sampah untuk Bayar Pajak Desa Tebon
  • Pemerintah Kabupaten Bojonegoro – Inovasi Sampah untuk Pembayaran Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Recent News

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version