website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 17 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pelaporan Beneficial Ownership Tak Lagi ‘Mandiri’, NIK-NPWP untuk Cek

Johannes Albert by Johannes Albert
October 7, 2025
in Nasional
0 0
0
Pelaporan Beneficial Ownership Tak Lagi ‘Mandiri’, NIK-NPWP untuk Cek
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pelaporan data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership kini tidak lagi dilakukan secara mandiri, sebagaimana yang tercantum dalam Perpres 13/2018. Melalui Permenkum 2/2025, skema pelaporannya kini bergeser menjadi verifikasi kolaboratif antara korporasi dan instansi terkait.

Topik ini menjadi perhatian utama dalam pemberitaan pada hari ini, Selasa (7/10/2025).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025, setiap korporasi diwajibkan untuk menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner dari setiap korporasi yang ada. Data mengenai beneficial owner ini harus diperbarui secara berkala setiap satu tahun.

Untuk memverifikasi kebenaran data beneficial ownership, nomor identitas kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan digunakan sebagai alat validasi. Proses ini juga mencakup pencocokan data pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris dengan kuesioner yang disediakan.

“Pencocokan data dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris dengan NIK, NPWP, dan dokumen lainnya yang dapat menunjukkan identitas pemilik manfaat,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Permenkum 2/2025.

Baca Juga:

  • Pajak Mendukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism, Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan
  • Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas
  • Kapan PPN Tidak Dipungut oleh WAPU BUMN? Ini 6 Kondisi

Dalam melakukan analisis data, Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat mengolah dan menganalisis data tersebut dengan berkoordinasi dengan instansi berwenang yang terkait. Untuk memastikan keakuratan data yang disampaikan, Ditjen AHU juga dapat melakukan pemeriksaan, terutama pada korporasi dengan tingkat risiko tinggi.

Jika ditemukan perbedaan antara data yang disampaikan dan data hasil pemeriksaan, Ditjen AHU dapat melakukan klarifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Verifikasi Beneficial Ownership

Untuk mendukung regulasi baru ini, pemerintah telah menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, Kementerian Hukum meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat. Kedua, Kementerian Hukum juga meluncurkan prototipe beneficial ownership gateway. Ketiga, Ditjen AHU menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait dalam tata kelola data beneficial ownership ke depan.

Sumber Terkait:

  • Sirkuit Mandalika: Lokasi Balap Internasional
  • Pajak Mendukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism, Sirkuit Mandalika Jadi Sorotan
  • Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas

“Pencocokan data dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi pemilik manfaat yang dilaporkan oleh korporasi dan/atau notaris.”

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

September 17, 2026
ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

September 17, 2026
Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

September 17, 2026
DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

September 17, 2026

Recent News

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

September 17, 2026
ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

ICA-CEPA Siap Diterapkan Akhir 2026, Isu Teknis Dirampungkan

September 17, 2026
Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

Relaksasi PKB Bali: Denda Dihapus, Pokok Diringankan

September 17, 2026
DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

DJP Tegaskan Pencairan Restitusi Pajak Tetap Sesuai SOP

September 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version