website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas

Johannes Albert by Johannes Albert
October 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Perpres MBG Segera Terbit, Tugas Tiap Kementerian Kian Jelas
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini diharapkan akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia. Melalui perpres ini, pemerintah bertujuan untuk mempertegas pembagian peran antara kementerian, lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah. Penegasan peran ini bertujuan agar setiap instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik dalam mendukung program MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa dengan adanya perpres ini, koordinasi antarinstansi akan semakin jelas dan terarah. Dadan menegaskan, salah satu tujuan dari perpres ini adalah agar tidak ada lagi kebingungan terkait peran masing-masing instansi yang terlibat dalam program MBG.

“Dalam perpres akan terlihat bahwa BGN bertugas sebagai penyelenggara dan melakukan intervensi. Sementara pengawasan merupakan ranah Kementerian Kesehatan,” ujar Dadan, Senin (6/10/2025).

Selain Kementerian Kesehatan, pengawasan juga melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan kualitas bahan pangan yang digunakan dalam program MBG. Penyaluran MBG kepada balita, ibu hamil, dan ibu menyusui akan dilakukan oleh BGN bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Lebih lanjut, Kementerian Pertanian akan berfokus pada peningkatan produksi pangan, seperti beras, sayuran, dan buah-buahan, yang menjadi bahan baku utama dalam penyediaan makanan bergizi. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga turut berperan dalam meningkatkan produksi ikan untuk program MBG. Peran pemerintah daerah (pemda) juga tidak kalah penting, di mana mereka diharapkan dapat membina dan mendampingi petani, peternak, serta nelayan di wilayah masing-masing untuk memastikan bahan pangan yang digunakan dalam program MBG tersedia secara lokal dan terjangkau.

Baca juga:

  • Airlangga Tanggapi Gugatan Biodiesel Uni Eropa, Indonesia Tak Gentar
  • Pemeriksaan Pajak Akibat Data Konkret Kini Lebih Cepat

Dengan adanya pembagian tugas yang jelas antara kementerian dan pemda, diharapkan setiap pihak yang terlibat dalam program MBG dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik. BGN, sebagai penyelenggara utama, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan data dan memperkuat kerja sama lintas sektor agar MBG dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan gizi yang lebih baik.

Sebagai informasi tambahan, pelaksanaan MBG pada tahun 2025 diperkirakan akan membutuhkan anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp99 triliun. Namun, hingga saat ini, penyerapan anggaran untuk MBG tercatat baru mencapai Rp21,64 triliun. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah, karena keterlambatan dalam serapan anggaran dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan program. Anggaran MBG ini bersumber dari APBN, di mana sekitar 70% dari penerimaan negara berasal dari pajak, yang merupakan sumber penerimaan terbesar di Indonesia.

Program MBG sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berada dalam kelompok rentan, seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Dengan pemberian makanan bergizi yang tepat, diharapkan dapat mengurangi angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Pullquote

“Dengan adanya Perpres MBG, setiap kementerian dan lembaga sudah tahu tugasnya. Tidak ada lagi yang bingung peran masing-masing.” – Dadan Hindayana

Sumber Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI – Program Gizi
  • Badan Pangan Nasional
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Recent News

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version