website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 1 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Reklame Aceh Utara Ditertibkan, PAD Didorong

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 31, 2026
in Regional
0 0
1
Pajak Reklame Medan Menunggak, Bapenda Pasang Stiker
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menertibkan sejumlah media reklame yang tidak memiliki izin, telah habis masa izinnya, maupun belum memenuhi kewajiban pajak reklame Aceh Utara. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menata penyelenggaraan reklame sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan penerimaan daerah.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Kebijakan Daerah Chairuddin mengatakan kegiatan penertiban juga menjadi bentuk pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Pemerintah daerah berharap penyelenggara reklame semakin tertib dalam memenuhi aspek perizinan maupun kewajiban perpajakannya.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keindahan kota sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame,” tegas Chairuddin, dikutip pada Minggu (30/8/2026).

Reklame Tanpa Izin hingga Tak Bayar Pajak Jadi Sasaran

Penertiban menyasar beberapa kategori reklame yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Di antaranya adalah reklame yang dipasang tanpa memiliki izin serta reklame yang masa izinnya telah berakhir.

Pemerintah daerah juga menindak papan reklame yang belum membayarkan kewajiban pajaknya ke kas daerah.

Dengan demikian, langkah penertiban tidak hanya berkaitan dengan aspek tata ruang dan perizinan, tetapi juga menyangkut kepatuhan pembayaran pajak reklame.

Baca Juga: Pemutihan PBB-P2 Bantul Hapus Denda hingga Akhir 2026

Penertiban Dilakukan di Tanah Jambo Aye

Chairuddin menjelaskan kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan pada sejumlah titik di wilayah Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Beragam jenis media reklame menjadi sasaran penindakan petugas. Reklame tersebut antara lain berupa spanduk, baliho, hingga papan iklan.

Petugas melakukan penertiban terhadap media yang tidak memenuhi ketentuan perizinan ataupun kewajiban pajak sebagaimana dipersyaratkan pemerintah daerah.

Penertiban Akan Dilakukan Secara Berkala

Pemkab Aceh Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak akan menghentikan penertiban hanya pada kegiatan kali ini.

Penertiban papan reklame akan dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap penyelenggara reklame semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dalam memenuhi kewajiban pajak reklame Aceh Utara.

“Kami terus berupaya menertibkan pengelolaan reklame di Kabupaten Aceh Utara agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Chairuddin.

Kepatuhan Pajak Diharapkan Tingkatkan Penerimaan Daerah

Penindakan terhadap reklame yang tidak memenuhi ketentuan juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame.

Pemerintah berharap pelaku usaha dan penyelenggara reklame memahami bahwa pemasangan media iklan tidak hanya harus memenuhi aspek perizinan, tetapi juga kewajiban perpajakan kepada pemerintah daerah.

Ketika tingkat kepatuhan semakin meningkat, penerimaan pajak daerah dari sektor reklame diharapkan dapat menjadi lebih optimal.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keteraturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: PBB-P2 Yogyakarta Dorong Bayar Digital dengan Hadiah Motor

Tak Hanya Dibongkar, Pelaku Usaha Juga Diberi Sosialisasi

Penertiban yang dilakukan pemerintah daerah tidak hanya berupa penurunan atau pembongkaran media reklame.

Tim gabungan Pemkab Aceh Utara dan Satpol PP juga menggencarkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha setempat.

Melalui sosialisasi tersebut, petugas mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan perizinan sebelum menyelenggarakan reklame.

Pelaku usaha juga diminta memastikan kewajiban pajak reklamenya telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Pemkab Dorong Pengelolaan Reklame Lebih Tertib

Pemerintah daerah berharap pendekatan berupa penindakan dan sosialisasi dapat berjalan beriringan untuk memperbaiki pengelolaan reklame.

Kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dinilai penting agar keberadaan spanduk, baliho, papan iklan, dan media reklame lainnya tidak mengganggu keteraturan serta kebersihan tata kota.

Pada saat yang sama, kepatuhan pembayaran pajak juga akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan.

Perizinan dan Pajak Jadi Dua Hal yang Ditekankan

Dalam sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, petugas menekankan dua aspek utama, yakni kepatuhan terhadap perizinan reklame serta pemenuhan kewajiban pajak.

Reklame yang memiliki izin tetapi masa berlakunya telah berakhir tetap menjadi bagian dari objek penertiban. Demikian pula reklame yang belum menyetorkan kewajiban pajaknya ke kas daerah.

Pemkab Aceh Utara akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan penyelenggaraan reklame mengikuti aturan yang berlaku.

Penertiban diarahkan tidak hanya pada reklame tanpa izin atau yang masa izinnya berakhir, tetapi juga papan reklame yang belum memenuhi kewajiban pajaknya ke kas daerah.

Kepatuhan Diharapkan Berkontribusi terhadap PAD

Pemerintah daerah berharap semakin tingginya kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dapat menciptakan tata kota yang lebih tertib dan bersih.

Selain memberikan dampak terhadap penataan wilayah, kepatuhan terhadap pembayaran pajak reklame Aceh Utara juga diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Karena itu, Pemkab meminta seluruh pihak ikut bekerja sama dalam penyelenggaraan reklame sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” tutur Chairuddin.

Penertiban Reklame Akan Terus Berlanjut

Secara keseluruhan, penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin, izinnya telah jatuh tempo, maupun belum memenuhi pembayaran pajak ke kas daerah.

Spanduk, baliho, dan papan iklan di sejumlah titik wilayah Tanah Jambo Aye menjadi bagian dari sasaran penindakan kali ini.

Pemkab Aceh Utara dan Satpol PP akan melanjutkan penertiban secara berkala. Di saat yang sama, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus dilakukan untuk memperkuat pemahaman mengenai perizinan dan kewajiban pajak reklame.

Melalui kombinasi penindakan dan pembinaan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan reklame semakin tertib, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan penerimaan PAD Kabupaten Aceh Utara dapat semakin optimal.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kabupaten Aceh Utara – Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Reklame
  • Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara – Sosialisasi Pajak Daerah di Tanah Jambo Aye
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Recent News

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

September 1, 2026
Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

Sajak Desa Tebon Ubah Sampah Jadi Tabungan PBB-P2

September 1, 2026
Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

Utang Pajak Rp100 Juta, Layanan Publik Bisa Diblokir

September 1, 2026
PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

PMK 57/2026 Ubah Fitur Keamanan, Hologram Pita Cukai Tak Lagi Wajib

September 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version