Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan kanal Coretax Form sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) berstatus Nihil. Fasilitas ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan ingin menyampaikan SPT secara elektronik melalui sistem Coretax.

“SPT Tahunan berstatus Nihil dapat disampaikan melalui Coretax Form sepanjang nilai PPh Kurang/Lebih Bayar pada Induk SPT menunjukkan Rp0.”

— Panduan Resmi DJP Coretax Form

Siapa yang Dapat Menggunakan Coretax Form?

SPT Tahunan melalui Coretax Form dapat digunakan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
  3. Status SPT yang disampaikan adalah Nihil.
  4. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Tahap 1: Login & Persiapan Dokumen Pendukung

Sebelum memulai pelaporan, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Bukti Potong (BPA1/BPA2/BP21) dari pemberi penghasilan.
  • Data tanggungan dan anggota keluarga.
  • Data harta dan utang per akhir tahun pajak.
  • Dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Login dilakukan melalui laman:
https://coretaxdjp.pajak.go.id

Langkah login:

  1. Masukkan NIK/NPWP 16 digit.
  2. Masukkan kata sandi Coretax.
  3. Pilih bahasa (id-ID/en-US).
  4. Isi captcha keamanan.
  5. Klik Login.

Wajib Pajak juga dapat mengunduh Bukti Potong melalui menu:
Portal Saya → Dokumen Saya → Unduh.

Tahap 2: Pembuatan Konsep SPT

Setelah berhasil login, lakukan pembuatan konsep SPT dengan langkah berikut:

  1. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Pilih Coretax Form.
  3. Klik Buat Konsep SPT.
  4. Pilih Jenis Periode: SPT Tahunan.
  5. Pilih Tahun Pajak yang dilaporkan.
  6. Pilih Model SPT: Normal.
  7. Ajukan Request Download PDF.
  8. Masukkan passphrase sertifikat elektronik.
  9. Simpan file PDF SPT.

Tahap 3: Pengisian Induk SPT

Pada bagian Induk SPT, Wajib Pajak perlu:

  • Memilih Sumber Penghasilan sesuai kondisi (misalnya “Pekerjaan”).
  • Memilih metode pembukuan “Pencatatan”.
  • Memastikan PTKP sesuai status keluarga.
  • Menjawab pertanyaan pada Bagian B dengan benar karena menentukan lampiran yang muncul.

Sistem akan secara otomatis menghitung:

  • Penghasilan Neto
  • Penghasilan Kena Pajak
  • PPh Terutang
  • Kredit Pajak

Tahap 4: Pengisian Lampiran

Beberapa lampiran yang perlu diisi antara lain:

Lampiran 1:

  • Harta pada akhir tahun pajak.
  • Utang pada akhir tahun pajak.
  • Daftar anggota keluarga.
  • Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan.
  • Daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.

Lampiran 2A:

  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final (misalnya penghasilan istri gabung NPWP).

Lampiran 3B:

  • Rekapitulasi peredaran bruto bagi WP OP dengan peredaran bruto tertentu (UMKM).

Tahap 5: Pengecekan Nilai Pada Induk SPT

Sebelum menyampaikan SPT, pastikan:

  • Nilai C.9 (PPh Terutang setelah pengurang) sama dengan D.10a (PPh dipotong/dipungut oleh pihak lain).
  • Jika nilainya sama, maka E.11a (PPh Kurang/Lebih Bayar) = Rp0.
  • Status SPT adalah Nihil.

Tahap 6: Penyampaian SPT

Langkah akhir pelaporan:

  1. Centang pernyataan kebenaran data.
  2. Isi tanggal penandatanganan.
  3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar.
  4. Klik Submit.

Setelah berhasil, Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta mencetak Induk SPT yang telah dilaporkan dan dapat dilihat kembali SPT yang telah dilaporkan pada halaman website di Coretax.

Exit mobile version