Panduan Pelunasan Branch Profit Tax BUT di Coretax

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memodifikasi sistem administrasi perpajakan melalui integrasi platform digital yang komprehensif bagi seluruh jenis wajib pajak. Bagi pelaku bisnis global yang mengoperasikan Bentuk Usaha Tetap (BUT), pemahaman mengenai tata cara pelunasan branch profit tax kini wajib disesuaikan dengan mekanisme sistem Coretax yang baru.

BUT sendiri merupakan wadah usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, untuk menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan komersial di Indonesia. Dalam perlakuan perpajakan, entitas ini disamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri, namun memiliki kewajiban tambahan berupa pemenuhan pajak atas laba bersih setelah pajak yang biasa disebut *branch profit tax*.

Regulasi Tarif dan Formula Perhitungan Pajak BUT

Sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), atas laba setelah dikurangi pajak yang diperoleh BUT akan dikenakan tambahan PPh sebesar 20%. Kendati demikian, besaran tarif tersebut dapat berubah atau disesuaikan apabila terdapat kesepakatan perjanjian perpajakan internasional (*tax treaty* atau P3B) antara Indonesia dengan negara domisili asal induk BUT tersebut.

Untuk menghitung nilai kewajiban, akuntan perusahaan dapat mengacu pada formula standar yang ditetapkan oleh otoritas fiskal nasional. Adapun rumus formal penghitungan PPh Pasal 26 atas laba bersih setelah pajak tersebut dirumuskan sebagai berikut:

PPh 26 Branch Profit Tax = 20% × (Penghasilan Kena Pajak – PPh)

Untuk penjelasan lebih mendalam mengenai kewajiban pelaporan serta mekanisme detail penghitungannya pada entitas BUT, Anda dapat merujuk pada artikel komprehensif bertajuk “Branch Profit Tax: Tarif, Persyaratan, dan Cara Hitung.”

Langkah Teknis Pembuatan Dokumen BPNR di e-Bupot Coretax

Selain melakukan kalkulasi secara tepat, wajib pajak BUT memikul tanggung jawab untuk mengeksekusi pembayaran ke kas negara. Langkah awal proses pelunasan branch profit tax melalui platform Coretax dimulai dengan mengakses laman resmi DJP lalu melakukan *login* menggunakan akun wajib pajak yang valid. Setelah berhasil masuk ke menu utama, lakukan proses *impersonate* ke akun wajib pajak BUT yang Anda wakilkan.

Selanjutnya, arahkan kursor untuk memilih menu e-Bupot dan klik submenu Bukti Potong Nonresiden (BPNR). Klik tombol “+Create e-Bupot BPNR” untuk membuka draf lembar kerja pembuatan bukti pemotongan yang baru. Secara otomatis, sistem Coretax akan menampilkan formulir kolom isian elektronik yang terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Informasi Umum, Penghitungan PPh, dan Dokumen Referensi.

Pada bagian Informasi Umum, pilihlah masa pajak yang sesuai dengan saat terutangnya kewajiban pajak. Berlanjut ke bagian Penghitungan PPh, pilih jenis fasilitas pada menu *dropdown list* yang tersedia. Jika menggunakan fasilitas P3B, klik opsi Surat Keterangan Domisili (SKD) yang akan memunculkan kolom tambahan *receipt number*, sedangkan jika tidak memanfaatkan fasilitas treaty, pilih opsi “Tanpa Fasilitas”.

Apabila memilih opsi SKD, wajib pajak dapat mengisi kolom receipt number dengan nomor SKD WPLN yang telah terdaftar resmi di Coretax, dengan memastikan periode masa berlakunya selaras dengan masa pajak bukti pemotongan.

Pada kolom Nomor Identitas WP, masukkan *Tax Identification Number* (TIN) milik induk BUT yang menerima penghasilan, diikuti dengan menginput Nama induk perusahaan tersebut. Pada kolom Nama Objek Pajak, tentukan pilihan “Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah Pajak (PPh Pasal 26)”. Untuk kolom Jenis Pajak, Kode Objek Pajak, serta Sifat Pajak Penghasilan seluruhnya akan terisi secara otomatis oleh sistem.

Pada kolom Penghasilan Bruto (Rp), isikan nilai nominal penghasilan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yakni Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh badan yang tidak diinvestasikan kembali. Komponen kolom Tingkat Penghasilan Neto yang Dianggap (%), Tarif (%)(BPNR), Pajak Penghasilan (Rp), serta KAP seluruhnya akan dikalkulasi dan terisi secara otomatis oleh sistem Coretax.

Kelengkapan Dokumen Referensi dan Batas Waktu Pelunasan Akhir

Tahapan berikutnya adalah melengkapi bagian Dokumen Referensi yang menyajikan empat kolom isian utama yang wajib diisi secara akurat. Pengguna harus memilih Jenis Dokumen dasar penerbitan BPNR, menginput Nomor Dokumen, memilih Tanggal Dokumen, serta memasukkan nomor NITKU atau Nomor Identitas Sub Unit Organisasi pemotong PPh.

Jika seluruh data formulir elektronik telah lengkap, klik tombol *Submit*, masukkan kode otorisasi keamanan Anda, lalu klik “Konfirmasi Tanda Tangan”. Jika berhasil, dokumen BPNR akan terbit dan masuk ke dalam kategori “Belum Terbit”. Untuk mengunggahnya, berikan tanda centang (*checkbox*) pada bukti pemotongan tersebut, lalu tekan tombol “Terbitkan” agar dokumen berpindah secara sah ke kategori “Telah Terbit”.

Setelah dokumen BPNR berhasil diterbitkan, wajib pajak harus melangkah ke tahap akhir, yaitu pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi. Petunjuk teknis pembuatan laporan ini dapat Anda pelajari melalui artikel “Cara Membuat dan Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax.” Perlu dicatat sebagai kepatuhan mutlak, kewajiban branch profit tax atau PPh Pasal 26 ayat (4) atas laba bersih BUT di Indonesia ini wajib dilunasi paling lambat sebelum dokumen SPT Tahunan PPh Badan BUT disampaikan ke otoritas.

Sumber Terkait:
Exit mobile version