website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 28 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Panduan Pelunasan Branch Profit Tax BUT di Coretax

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 26, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memodifikasi sistem administrasi perpajakan melalui integrasi platform digital yang komprehensif bagi seluruh jenis wajib pajak. Bagi pelaku bisnis global yang mengoperasikan Bentuk Usaha Tetap (BUT), pemahaman mengenai tata cara pelunasan branch profit tax kini wajib disesuaikan dengan mekanisme sistem Coretax yang baru.

BUT sendiri merupakan wadah usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, untuk menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan komersial di Indonesia. Dalam perlakuan perpajakan, entitas ini disamakan dengan wajib pajak badan dalam negeri, namun memiliki kewajiban tambahan berupa pemenuhan pajak atas laba bersih setelah pajak yang biasa disebut *branch profit tax*.

Baca Juga: Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

Regulasi Tarif dan Formula Perhitungan Pajak BUT

Sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), atas laba setelah dikurangi pajak yang diperoleh BUT akan dikenakan tambahan PPh sebesar 20%. Kendati demikian, besaran tarif tersebut dapat berubah atau disesuaikan apabila terdapat kesepakatan perjanjian perpajakan internasional (*tax treaty* atau P3B) antara Indonesia dengan negara domisili asal induk BUT tersebut.

Untuk menghitung nilai kewajiban, akuntan perusahaan dapat mengacu pada formula standar yang ditetapkan oleh otoritas fiskal nasional. Adapun rumus formal penghitungan PPh Pasal 26 atas laba bersih setelah pajak tersebut dirumuskan sebagai berikut:

PPh 26 Branch Profit Tax = 20% × (Penghasilan Kena Pajak – PPh)

Untuk penjelasan lebih mendalam mengenai kewajiban pelaporan serta mekanisme detail penghitungannya pada entitas BUT, Anda dapat merujuk pada artikel komprehensif bertajuk “Branch Profit Tax: Tarif, Persyaratan, dan Cara Hitung.”

Langkah Teknis Pembuatan Dokumen BPNR di e-Bupot Coretax

Selain melakukan kalkulasi secara tepat, wajib pajak BUT memikul tanggung jawab untuk mengeksekusi pembayaran ke kas negara. Langkah awal proses pelunasan branch profit tax melalui platform Coretax dimulai dengan mengakses laman resmi DJP lalu melakukan *login* menggunakan akun wajib pajak yang valid. Setelah berhasil masuk ke menu utama, lakukan proses *impersonate* ke akun wajib pajak BUT yang Anda wakilkan.

Selanjutnya, arahkan kursor untuk memilih menu e-Bupot dan klik submenu Bukti Potong Nonresiden (BPNR). Klik tombol “+Create e-Bupot BPNR” untuk membuka draf lembar kerja pembuatan bukti pemotongan yang baru. Secara otomatis, sistem Coretax akan menampilkan formulir kolom isian elektronik yang terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Informasi Umum, Penghitungan PPh, dan Dokumen Referensi.

Pada bagian Informasi Umum, pilihlah masa pajak yang sesuai dengan saat terutangnya kewajiban pajak. Berlanjut ke bagian Penghitungan PPh, pilih jenis fasilitas pada menu *dropdown list* yang tersedia. Jika menggunakan fasilitas P3B, klik opsi Surat Keterangan Domisili (SKD) yang akan memunculkan kolom tambahan *receipt number*, sedangkan jika tidak memanfaatkan fasilitas treaty, pilih opsi “Tanpa Fasilitas”.

Apabila memilih opsi SKD, wajib pajak dapat mengisi kolom receipt number dengan nomor SKD WPLN yang telah terdaftar resmi di Coretax, dengan memastikan periode masa berlakunya selaras dengan masa pajak bukti pemotongan.

Baca Juga: Panduan Laporan Utama Melalui SABH Bagi Wajib Pajak Badan

Pada kolom Nomor Identitas WP, masukkan *Tax Identification Number* (TIN) milik induk BUT yang menerima penghasilan, diikuti dengan menginput Nama induk perusahaan tersebut. Pada kolom Nama Objek Pajak, tentukan pilihan “Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah Pajak (PPh Pasal 26)”. Untuk kolom Jenis Pajak, Kode Objek Pajak, serta Sifat Pajak Penghasilan seluruhnya akan terisi secara otomatis oleh sistem.

Pada kolom Penghasilan Bruto (Rp), isikan nilai nominal penghasilan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yakni Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh badan yang tidak diinvestasikan kembali. Komponen kolom Tingkat Penghasilan Neto yang Dianggap (%), Tarif (%)(BPNR), Pajak Penghasilan (Rp), serta KAP seluruhnya akan dikalkulasi dan terisi secara otomatis oleh sistem Coretax.

Kelengkapan Dokumen Referensi dan Batas Waktu Pelunasan Akhir

Tahapan berikutnya adalah melengkapi bagian Dokumen Referensi yang menyajikan empat kolom isian utama yang wajib diisi secara akurat. Pengguna harus memilih Jenis Dokumen dasar penerbitan BPNR, menginput Nomor Dokumen, memilih Tanggal Dokumen, serta memasukkan nomor NITKU atau Nomor Identitas Sub Unit Organisasi pemotong PPh.

Jika seluruh data formulir elektronik telah lengkap, klik tombol *Submit*, masukkan kode otorisasi keamanan Anda, lalu klik “Konfirmasi Tanda Tangan”. Jika berhasil, dokumen BPNR akan terbit dan masuk ke dalam kategori “Belum Terbit”. Untuk mengunggahnya, berikan tanda centang (*checkbox*) pada bukti pemotongan tersebut, lalu tekan tombol “Terbitkan” agar dokumen berpindah secara sah ke kategori “Telah Terbit”.

Setelah dokumen BPNR berhasil diterbitkan, wajib pajak harus melangkah ke tahap akhir, yaitu pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi. Petunjuk teknis pembuatan laporan ini dapat Anda pelajari melalui artikel “Cara Membuat dan Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax.” Perlu dicatat sebagai kepatuhan mutlak, kewajiban branch profit tax atau PPh Pasal 26 ayat (4) atas laba bersih BUT di Indonesia ini wajib dilunasi paling lambat sebelum dokumen SPT Tahunan PPh Badan BUT disampaikan ke otoritas.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Amankan Target PAD, Pemkab Tangerang Beri Mandat Angkat 10 Juru Sita Pajak Khusus

June 27, 2026
Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026

Recent News

Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Amankan Target PAD, Pemkab Tangerang Beri Mandat Angkat 10 Juru Sita Pajak Khusus

June 27, 2026
Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

Aturan Baru Restitusi Pajak Dipercepat via PMK 28/2026

June 26, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Panduan Registrasi Coretax bagi Perwakilan Asing

June 26, 2026
Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

Perangi Overtourism, Venesia Siapkan Tarif Pajak Drastis Hingga €50

June 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version