DUBAI – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi memperpanjang masa berlaku fasilitas insentif pembebasan pajak bagi pelaku usaha kecil dan perusahaan rintisan (startup) hingga 31 Desember 2029. Kebijakan bertajuk small business relief ini memberikan angin segar bagi ekosistem bisnis kawasan Teluk di tengah dinamika ekonomi global.
Keputusan perpanjangan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/2026 yang mengamandemen Keputusan Menteri Keuangan Nomor 73/2023. Kebijakan insentif yang semula dijadwalkan berakhir pada penghujung 2026 ini secara resmi diperpanjang selama tiga tahun tambahan untuk memperkuat daya saing sektor riil.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Sulteng Bebas Denda 100 Persen dan Siapkan Umrah Gratis Bagi Wajib Pajak Patuh
Melalui kebijakan ini, otoritas keuangan UEA berkomitmen menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha berskala kecil yang sedang berada dalam fase pertumbuhan awal.
“Periode small business relief bagi usaha yang memenuhi syarat diperpanjang untuk periode pajak yang berakhir pada atau sebelum 31 Desember 2029.”
— Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab
Kriteria Omzet dan Mekanisme Bebas Pajak Korporasi
Fasilitas small business relief ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tahunan tidak melebihi AED3 juta atau setara Rp14,58 miliar. Pelaku usaha yang memenuhi ambang batas tersebut akan diperlakukan seolah-olah tidak memiliki penghasilan kena pajak, sehingga tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang terutang menjadi nol persen.
Insentif Bebas Pajak: Usaha kecil beromzet maksimal AED3 juta dapat menikmati perlakuan tanpa PPh badan terutang selama mengajukan permohonan resmi.
Meskipun ditujukan untuk meringankan beban kepatuhan perpajakan, pemberian insentif ini tidak berlaku secara otomatis. Wajib pajak tetap diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada otoritas pajak. Selain itu, entitas bisnis tertentu seperti *qualifying free zone person* dan anggota kelompok perusahaan multinasional dikecualikan dari skema ini demi menjaga keadilan sistem perpajakan internasional.
Kementerian Keuangan UEA menegaskan perpanjangan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memicu ekspansi bisnis, memperkuat daya tahan perusahaan lokal, serta mengukuhkan posisi UEA sebagai pusat bisnis global terdepan.
