website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Usaha Kecil Uni Emirat Arab Bebas Korporasi Resmi Diperpanjang Hingga 2029

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 14, 2026
in Internasional
0 0
0
Transisi Digitalisasi Pajak UEA: Pertukaran Faktur Langsung Antara Penjual dan Pembeli Jelang Penerapan Wajib 2027
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DUBAI – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi memperpanjang masa berlaku fasilitas insentif pembebasan pajak bagi pelaku usaha kecil dan perusahaan rintisan (startup) hingga 31 Desember 2029. Kebijakan bertajuk small business relief ini memberikan angin segar bagi ekosistem bisnis kawasan Teluk di tengah dinamika ekonomi global.

Keputusan perpanjangan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/2026 yang mengamandemen Keputusan Menteri Keuangan Nomor 73/2023. Kebijakan insentif yang semula dijadwalkan berakhir pada penghujung 2026 ini secara resmi diperpanjang selama tiga tahun tambahan untuk memperkuat daya saing sektor riil.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Sulteng Bebas Denda 100 Persen dan Siapkan Umrah Gratis Bagi Wajib Pajak Patuh

Melalui kebijakan ini, otoritas keuangan UEA berkomitmen menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha berskala kecil yang sedang berada dalam fase pertumbuhan awal.

“Periode small business relief bagi usaha yang memenuhi syarat diperpanjang untuk periode pajak yang berakhir pada atau sebelum 31 Desember 2029.”

— Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab

Kriteria Omzet dan Mekanisme Bebas Pajak Korporasi

Fasilitas small business relief ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet tahunan tidak melebihi AED3 juta atau setara Rp14,58 miliar. Pelaku usaha yang memenuhi ambang batas tersebut akan diperlakukan seolah-olah tidak memiliki penghasilan kena pajak, sehingga tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang terutang menjadi nol persen.

Insentif Bebas Pajak: Usaha kecil beromzet maksimal AED3 juta dapat menikmati perlakuan tanpa PPh badan terutang selama mengajukan permohonan resmi.

Baca Juga: Pajak Daerah Makassar Ditagih Paksa Bersama Kejaksaan Incar Penunggak Jumbo

Meskipun ditujukan untuk meringankan beban kepatuhan perpajakan, pemberian insentif ini tidak berlaku secara otomatis. Wajib pajak tetap diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada otoritas pajak. Selain itu, entitas bisnis tertentu seperti *qualifying free zone person* dan anggota kelompok perusahaan multinasional dikecualikan dari skema ini demi menjaga keadilan sistem perpajakan internasional.

Kementerian Keuangan UEA menegaskan perpanjangan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memicu ekspansi bisnis, memperkuat daya tahan perusahaan lokal, serta mengukuhkan posisi UEA sebagai pusat bisnis global terdepan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab
  • Federal Tax Authority Uni Emirat Arab
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version