MAKASSAR – Otoritas perpajakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah penegakan hukum tegas untuk mengamankan penerimaan kas daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar resmi menggandeng Kejaksaan Negeri untuk melakukan tindakan penagihan aktif secara langsung terhadap para wajib pajak yang menunggak pembayaran kewajiban fiskal mereka.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menegaskan bahwa instansinya telah mengantongi daftar hitam (*black list*) nama-nama entitas usaha maupun perseorangan yang membandel. Penagihan lapangan ini dirancang secara masif guna memastikan kepatuhan hukum dan efektivitas pengumpulan pendapatan daerah.
Kerja sama strategis dengan aparat penegak hukum ini mencakup pendampingan hukum hingga tindakan penagihan pengetatan (*field enforcement*) yang mulai direalisasikan pada bulan ini.
“Sudah ada beberapa penunggak pajak yang kami data. Kami juga sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk melakukan pendampingan penagihan.”
— Andi Asminullah, Kepala Bapenda Kota Makassar
Prioritas Sektor Bernoulli dan Target Efek Jera
Tim gabungan Bapenda dan Kejaksaan memprioritaskan sasaran operasi pada penunggak pajak bernilai fantastis (*jumbo*). Berdasarkan evaluasi data Bapenda, akumulasi tunggakan terbesar terkonsentrasi pada beberapa sektor usaha strategis, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk kategori perhotelan, jasa hiburan, dan restoran, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Fokus Operasi: Penagihan difokuskan pada nilai tunggakan besar di sektor PBJT Hotel, Hiburan, Restoran, dan PBB-P2 guna menciptakan efek jera bagi pembangkang pajak.
Pemerintah Kota Makassar meyakini langkah tegas turun ke lapangan bersama aparat kejaksaan akan memberikan efek jera (*deterrent effect*) yang signifikan. Diharapkan, ikhtiar hukum ini dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajibannya, sehingga mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan infrastruktur publik di Makassar.
