PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggulirkan kebijakan stimulan fiskal besar-besaran untuk merangsang kepatuhan pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya. Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 5 September 2026, masyarakat diberikan keringanan pembebasan denda hingga potongan pokok pajak secara signifikan.
Kebijakan strategis ini dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mengakselerasi penyerapan pendapatan daerah. Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman, menegaskan bahwa fasilitas insentif ini mencakup pembebasan denda tunggakan secara total serta diskon khusus untuk pembayaran pokok pajak.
“Kami ingin memberikan stimulus dan kemudahan kepada wajib pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa diberatkan dengan beban sanksi atau denda tunggakan.”
— Andi Irman, Kepala Bapenda Sulteng
Rincian Diskon Pokok dan Hadiah Umrah Gratis
Landasan hukum program pemutihan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/Bapenda-G.ST/2026. Secara terperinci, Pemprov Sulteng membebaskan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan non-baru. Selain itu, wajib pajak yang mengendapkan tunggakan hingga tahun pajak 2025 berhak memperoleh pemangkasan pokok pajak hingga 50 persen, disertai pembebasan denda SWDKLLJ.
Insentif Spesial: Wajib pajak patuh berkesempatan memenangkan hadiah undian umrah gratis dari Pemprov Sulawesi Tengah sebagai bentuk apresiasi tinggi.
Guna memastikan kelancaran alur pelayanan pembayaran di lapangan, Bapenda Sulteng memperkuat koordinasi sinergis bersama Ditlantas Polda Sulteng, UPTD Samsat, dan PT Jasa Raharja. Tak hanya menyajikan kelonggaran beban fiskal, pemerintah daerah juga menyiapkan reward istimewa berupa undian umrah gratis bagi warga yang terbukti konsisten dan taat membayar pajak tepat waktu.
