website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak Pedagang Online di Marketplace Berlaku Juli 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Pajak Pedagang Online di Marketplace Berlaku Juli 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan pemenuhan kewajiban fiskal di ekosistem digital nasional akan memasuki babak baru. Otoritas menegaskan ketentuan pemungutan pajak pedagang online yang aktif beroperasi di berbagai platform marketplace dalam negeri siap diberlakukan mulai Juli 2026.

Berdasarkan landasan hukum yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), perusahaan penyelenggara platform marketplace akan ditunjuk secara resmi bertindak sebagai agen pemungut pajak. Pihak e-commerce diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% yang dihitung dari total omzet atau peredaran bruto para pedagang lokal yang melangsungkan transaksi niaga melalui sistem mereka.

Baca Juga: Dasar Hukum Pembentukan Financial Center Indonesia Disahkan

Kronologi Penundaan Aturan dan Dukungan Penuh Parlemen

Paket kebijakan perpajakan e-commerce ini sejatinya telah dirancang sekaligus dijadwalkan matang sejak tahun lalu. Kendati demikian, pemerintah memutuskan untuk sempat menunda pelaksanaannya di lapangan demi menunggu momentum perbaikan serta kondisi pertumbuhan ekonomi nasional berada dalam fase yang jauh lebih stabil.

Selanjutnya pada periode April lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan kepada publik bahwa jajaran pemerintah tengah bersiap mengimplementasikan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 untuk para *merchant* di marketplace tersebut. Pada linimasa kala itu, rencana eksekusi kebijakan strategis ini ditargetkan mulai berjalan pada kuartal kedua tahun 2026.

Kini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan konfirmasi pasti terkait tanggal pelaksanaannya yang telah diselaraskan dengan kesiapan ekosistem digital. Langkah pemungutan ini juga dinyatakan telah mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Bimo saat berada di Kompleks Gedung DPR RI pada Rabu (17/06/2026).

“Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat memberikan kepastian implementasi aturan di hadapan media.

Guna mematangkan jalannya regulasi ini, dalam waktu dekat otoritas pajak akan segera memanggil para perwakilan perusahaan penyelenggara e-commerce terkemuka untuk duduk bersama dan berdiskusi intensif. Agenda ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mematangkan integrasi sistem mekanis pemungutan pajak pedagang online di lapangan. “Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga,” kata Bimo optimis.

Baca Juga: Sistem Coretax DJP Kini Cek Data Konsumsi Listrik WP

Asas Meaningful Participation dan Evaluasi Transaksi Digital

Pada kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, ikut memberikan penjelasan tambahan. Dirinya menekankan bahwa pemerintah tidak meluncurkan draf pemungutan ini secara mendadak kepada publik. Proses sosialisasi resmi serta dengar pendapat publik yang transparan dipastikan telah berjalan intensif melibatkan berbagai pihak terkait sejak awal regulasi dirancang.

“Sebetulnya pada saat peraturan itu dibuat, itu kan setahun lalu. Kita sudah melakukan *meaningful participation* dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge secara gamblang memaparkan kronologi penyusunan regulasi tersebut.

Pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa pemberlakuan kebijakan perpajakan baru di sektor e-commerce ini akan bersentuhan langsung dengan hajat hidup banyak orang, mengingat tingginya penetrasi serta aktivitas transaksi digital di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah evaluasi secara menyeluruh terus digulirkan menjelang tenggat waktu di bulan Juli agar proses implementasi pemungutan pajak pedagang online dapat berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas ekosistem perdagangan elektronik nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version