JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai persoalan pemajakan di sektor mineral dan batu bara (minerba) serta kelapa sawit masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung rampung hingga saat ini. Padahal, kedua sektor tersebut merupakan tulang punggung ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya mampu mengamankan value added atau nilai tambah dari sektor strategis tersebut.
“Sejak 2002 saya bekerja di DJP, sektor strategis yang dikejar-kejar pajaknya dan tidak pernah benar-benar rampung itu selalu minerba dan sawit.”
— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dan dikutip pada Sabtu (13/12/2025). Menurutnya, lemahnya pengamanan nilai tambah berdampak pada penerimaan negara dan distribusi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Masalah Lama dan Akar Konstitusional
Bimo menilai persoalan pemajakan sektor ekstraktif tidak terlepas dari pengabaian jati diri ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam dan cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau kita berkaca pada kompas moral kita, Pasal 33 UUD 1945, ini yang menjadi PR besar dan selama ini ternegasikan,” ujar Bimo.
Satgas PKH Jadi Instrumen Penertiban
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, pemerintah melakukan reformasi tata kelola berbasis konstitusi, salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas PKH dirancang untuk memberikan deterrent effect atau efek jera, khususnya terhadap praktik pembabatan hutan secara ilegal oleh pelaku usaha minerba dan sawit.
Melalui satgas ini, pemerintah mengenakan denda atas keterlanjuran perambahan hutan dan menghitung kembali kewajiban pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan.
“Di hulu ada denda keterlanjuran. Kita hitung ulang PBB atas perambahan hutan, produksi yang tidak dilaporkan, lalu kita koreksi PPh dan PPN-nya. Di sisi hilir, mekanisme ekspor-impor dan tata kelola kita perbaiki secara menyeluruh,” jelas Bimo.
Menurut DJP, langkah ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran penerimaan sekaligus mengembalikan fungsi sektor minerba dan sawit sebagai sumber kemakmuran nasional.
