NPWP Istri Gabung Suami? Simak Aturan Bebas Lapor SPT Tahunan di Sini

JAKARTA – Di tengah penerapan sistem perpajakan baru, Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, kembali menegaskan ketentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pasangan suami istri. Kabar baiknya, bagi wajib pajak berstatus istri yang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya telah digabungkan dengan NPWP suami, kewajiban pelaporan administratif menjadi jauh lebih ringkas.

Secara prinsip, ketika NPWP istri sudah melebur dengan suami, istri tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara terpisah. Kewajiban pelaporan sepenuhnya berada di pundak suami sebagai kepala keluarga dalam administrasi perpajakan.

Khusus bagi istri yang bekerja sebagai karyawan pada satu pemberi kerja, mekanismenya cukup sederhana. Istri hanya perlu menyerahkan bukti potong pajak (Bukti Potong 1721-A1) dari kantornya kepada suami. Nantinya, data tersebut akan dimasukkan oleh suami ke dalam SPT Tahunannya sebagai penghasilan yang bersifat final.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan dengan status gabung dengan suami, silakan pastikan status NPWP istri sudah nonaktif serta data istri sudah masuk dalam DUK suami.”

Kring Pajak, via media sosial, Kamis (8/1/2026)

Ketentuan Penghasilan dan Coretax System

Dalam implementasi sistem perpajakan terbaru atau coretax system, terdapat empat ketentuan krusial yang perlu dipahami oleh pasangan suami istri. Pertama, penggabungan status NPWP dimungkinkan jika penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja. Dalam skenario ini, penghasilan istri dianggap final dan dilaporkan dalam SPT suami, sehingga penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami. Hal ini mencegah potensi kurang bayar pajak di akhir tahun.

Kedua, jika suami dan istri sama-sama berstatus karyawan (dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan tidak memilih Pisah Harta/MT), maka secara teknis hanya suami yang wajib lapor SPT. Pada coretax system, penghasilan dan kredit pajak istri akan terisi otomatis (pre-populated) dalam SPT suami jika status istri tercatat sebagai tanggungan.

Ketiga, situasi berbeda berlaku jika penghasilan istri berasal dari lebih dari satu pemberi kerja, atau istri memiliki usaha/pekerjaan bebas. Dalam kasus ini, penghasilan dan kredit pajaknya harus digabungkan dengan penghasilan suami dalam perhitungan pajak terutang, yang kemudian dilaporkan dalam SPT suami.

Penting Diperhatikan: Jika istri berstatus Kepala Unit Pajak Keluarga (memilih pelaporan terpisah), maka penghasilan dan kredit pajaknya tidak akan otomatis muncul di SPT suami.

Terakhir, bagi pasangan yang memilih status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), kewajiban pelaporan menjadi lebih kompleks. Keduanya wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan masing-masing untuk merinci perhitungan pajak yang proporsional.


Exit mobile version