website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 27 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Notaris Dilarang Teken Akta Tanah Sebelum PPh Disetor

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 27, 2026
in Regional
0 0
0
Notaris Dilarang Teken Akta Tanah Sebelum PPh Disetor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BULELENG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja memperketat pengawasan transaksi properti di wilayah Kabupaten Buleleng. Otoritas merilis penegakan aturan tegas di mana Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris dilarang keras menandatangani akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dilunasi oleh Wajib Pajak.

Ketentuan tersebut disampaikan dalam agenda sosialisasi perpajakan yang melibatkan 54 anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Buleleng. Penegakan ini bertujuan membendung celah potensi kebocoran penerimaan negara pada sektor real estat.

Baca Juga: Aturan PMK 44/2026 Batasi Masa Berlaku Surat Kuasa

Kepala KPP Pratama Singaraja, Farilla Darmadi, menekankan bahwa Notaris dan PPAT memegang peran vital sebagai garda terdepan dalam mengawal kepatuhan fiskal pada setiap transaksi peralihan aset properti.

“Kepercayaan negara melekat pada setiap akta yang dibuat oleh rekan-rekan notaris dan PPAT. Akta hanya dapat ditandatangani setelah kewajiban PPh dipenuhi. Untuk itu, kepatuhan pajak properti dimulai dari meja rekan-rekan.”

— Farilla Darmadi, Kepala KPP Pratama Singaraja

Validasi Dokumen SSP dan Kemudahan Pelaporan Digital

Merujuk pada ketentuan PMK 81/2024, Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja Putu Herby Pratama menuturkan notaris wajib meneliti secara cermat keabsahan dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebelum menerbitkan atau menandatangani risalah akta tanah.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Sisir Reklame Penunggak Pasang Stiker

Kanal Pelaporan Digital: KPP Pratama Singaraja menyediakan mekanisme pelaporan berbasis spreadsheet via email resmi guna mempermudah kewajiban laporan bulanan PPAT.

Sementara itu, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Singaraja Erlina Damayanti mengingatkan Notaris/PPAT agar tertib menyampaikan laporan bulanan. Penyediaan saluran pelaporan elektronik via pos elektronik resmi diharapkan mampu memangkas hambatan administratif sehingga kepatuhan pelaporan dapat tercapai 100 persen.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version