website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mulai 2027, Laporan Keuangan Wajib Disampaikan Lewat Platform PBPK

Johannes Albert by Johannes Albert
October 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai 2027, Laporan Keuangan Wajib Disampaikan Lewat Platform PBPK
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat ekosistem digital di sektor keuangan. Mulai tahun 2027, seluruh pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang berinteraksi dengan sektor tersebut wajib menyampaikan laporan keuangannya melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window.

“Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik pada tahun 2027 merupakan laporan keuangan tahun buku 2026.”

– Penjelasan Pasal 39 huruf a PP 43/2025

Era Baru Pelaporan Keuangan Terpadu

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 19 September 2025. Melalui aturan ini, penyampaian laporan keuangan tahunan dan interim akan dilakukan secara digital dan terpusat melalui PBPK.

Untuk emiten dan perusahaan publik, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027. Laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada tahun tersebut mencakup tahun buku 2026, sedangkan laporan keuangan interim mencakup tahun buku 2027.

Baca juga: Realisasi Belanja Negara Baru 59%, Wamenkeu Dorong Akselerasi di Kuartal IV

Apa Itu PBPK?

Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) merupakan sistem elektronik nasional yang menjadi pintu tunggal pelaporan laporan keuangan oleh pelaku usaha. Sistem ini akan menghubungkan data keuangan dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait secara otomatis.

Dengan PBPK, laporan keuangan hanya perlu dikirim sekali dan akan diteruskan ke seluruh pihak yang membutuhkan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Pendekatan ini diharapkan memangkas birokrasi dan mempercepat proses analisis data lintas sektor.

Baca juga: Kemenkeu: Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja

Siapa yang Wajib Lapor?

Pihak yang wajib menyusun dan melaporkan laporan keuangan melalui PBPK meliputi:

  • Pelaku usaha sektor keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pegadaian, lembaga pembiayaan, penjaminan, hingga fintech lending.
  • Lembaga pengelola dana masyarakat seperti penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan.
  • Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan termasuk sistem pembayaran dan lembaga pendukung sektor keuangan, baik konvensional maupun syariah.

Sementara itu, pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan juga wajib melapor, antara lain:

  • Entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak.
  • Orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan.
  • Orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Baca juga: Purbaya Dorong Integritas dan Pengawasan Jadi Fondasi Utama Bea Cukai

Manfaat Digitalisasi Pelaporan

Pemerintah menilai PBPK akan memperkuat transparansi dan efisiensi dalam sistem keuangan nasional. Melalui satu portal terpadu, regulator dapat mengakses data yang sama secara real-time tanpa redundansi laporan dari pelaku usaha.

Selain itu, sistem ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik serta memperkuat pengawasan lintas sektor.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026

Recent News

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version