website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mulai 2026, Pemerintah Uji Coba Pelaporan Keuangan Satu Pintu untuk Emiten

Johannes Albert by Johannes Albert
November 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai 2026, Pemerintah Uji Coba Pelaporan Keuangan Satu Pintu untuk Emiten
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) memastikan bahwa piloting financial reporting single window (FRSW) akan dimulai pada 2026. Tahap awal uji coba diterapkan khusus pada perusahaan terbuka (PT Tbk) yang dipilih secara selektif.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin menyampaikan bahwa pelaksanaan piloting ditujukan untuk memastikan kesiapan sistem sebelum diberlakukan penuh secara nasional.

“Pada tahun 2026 kita mulai melakukan piloting terhadap perusahaan Tbk, mungkin selected dulu, untuk memastikan bahwa sistem FRSW ini bisa berjalan dengan baik.”

— Masyita Crystallin

Baca Juga: Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15

Wajib Mulai 2027 untuk Emiten dan Perusahaan Publik

Pada 2027, seluruh perusahaan yang tercatat di bursa efek serta sejumlah perusahaan lain akan wajib melaporkan laporan keuangannya melalui FRSW, sesuai amanat PP 43/2025.

“Kesiapan regulator dan industri menjadi kunci. Kemenkeu akan menerbitkan PMK untuk mempersiapkan implementasi FRSW di 2027.”

— Masyita Crystallin

Baca Juga: Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak

Dalam ketentuan PP 43/2025 dijelaskan bahwa:

  • Laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada 2027 adalah laporan untuk tahun buku 2026.
  • Laporan interim yang disampaikan pada 2027 dimungkinkan merupakan laporan tahun buku 2027.

Diterapkan Bertahap untuk Perusahaan Non-Emiten

Bagi perusahaan lainnya, kewajiban menggunakan FRSW akan diterapkan bertahap sesuai penetapan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait.

FRSW — yang dalam PP 43/2025 disebut sebagai platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) — merupakan sistem elektronik pelaporan tunggal. Setiap laporan keuangan yang diterima FRSW akan otomatis diteruskan kepada K/L dan otoritas terkait.

Baca Juga: Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Tapi Kredit Masih Melambat

Pihak yang Wajib Melapor Melalui FRSW

Sesuai PP 43/2025, pihak yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW meliputi:

1. Pelaku Usaha Sektor Keuangan

  • Perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan;
  • Pegadaian, lembaga penjaminan, LPEI, pembiayaan sekunder perumahan;
  • Fintech lending, pengelola dana wajib (jaminan sosial, pensiun, kesejahteraan);
  • Pelaku infrastruktur pasar keuangan, sistem pembayaran, lembaga pendukung, baik konvensional maupun syariah.

Baca Juga: UMKM PPh Final 0,5% Bakal Permanen untuk WP OP dan PT Perorangan

2. Pihak yang Berinteraksi dengan Sektor Keuangan

  • Semua entitas pembukuan baik berbadan hukum maupun tidak;
  • Orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat melakukan interaksi bisnis;
  • Wajib pajak orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan sesuai peraturan perpajakan.

Seseorang atau entitas dianggap berinteraksi dengan sektor keuangan jika menjadi debitur bank, debitur lembaga pembiayaan, emiten di pasar modal, penerbit instrumen pasar uang, atau melakukan interaksi bisnis lainnya di sektor keuangan.

Sumber Terkait 

  • https://www.kemenkeu.go.id
  • https://www.pajak.go.id/id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Tapi Kredit Masih Melambat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version