JAKARTA – Mekanisme restitusi dipercepat kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XI DPR Hillary Brigitta Lasut mengungkap banyaknya keluhan wajib pajak terkait proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dinilai tidak semudah ketentuan yang tertera dalam peraturan maupun publikasi resmi Ditjen Pajak (DJP).
Menurut Hillary, masih banyak wajib pajak yang kesulitan memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak, padahal secara regulasi mekanisme restitusi dipercepat seharusnya memungkinkan pengembalian dilakukan tanpa pemeriksaan, cukup melalui penelitian saja.
“Bayangkan, mereka sudah kelebihan membayar pajak, tetapi untuk mendapatkan hak mereka kembali sepertinya sulit sekali. Prosedurnya berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan.”
— Hillary Brigitta Lasut, Anggota Komisi XI DPR
Baca Juga: Fasilitas DJP untuk UMKM Lebih dari Sekadar PPh Final 0,5%
Disampaikan Langsung dalam RDP dengan Pejabat Kemenkeu
Keluhan tersebut Hillary sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa pejabat eselon I Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ia menegaskan, kebijakan dan pelayanan pajak semestinya diarahkan untuk mendukung investasi dan kegiatan ekonomi, bukan justru menambah hambatan birokrasi.
Menurut Hillary, tujuan restitusi dipercepat adalah agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi syarat dapat diproses tanpa pemeriksaan, sehingga arus kas wajib pajak tetap terjaga dan bisa kembali digunakan untuk menggerakkan bisnis.
Restitusi Dipercepat Dinilai Masih Sulit Diakses
Idealnya, wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria dapat dengan cepat mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajaknya. Namun, dalam praktiknya masih banyak wajib pajak yang merasa kesulitan ketika mengajukan permohonan restitusi pajak, termasuk melalui skema dipercepat.
Hillary pun meminta DJP untuk memperbaiki prosedur dan implementasi ketentuan restitusi dipercepat agar lebih sesuai dengan semangat yang tertuang dalam regulasi.
Baca Juga: ADB Kucurkan Rp78 Triliun untuk Percepat Transisi Energi Bersih Indonesia
“Kalau mereka sudah sesuai dengan kriteria, sudah merupakan pengusaha kena pajak berisiko rendah dan lain-lain, seharusnya tidak sulit untuk dilakukan.”
— Hillary Brigitta Lasut
Penjelasan Dirjen Pajak: Aturan Mengikat Fiskus dan Wajib Pajak
Menanggapi kritik tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa ketentuan restitusi dipercepat sebenarnya telah disusun secara rinci dan mengikat baik bagi wajib pajak maupun fiskus. DJP, kata Bimo, memiliki prosedur operasional yang jelas beserta service level agreement (SLA) yang mengatur batas waktu pemrosesan restitusi dipercepat.
Bimo menegaskan bahwa DJP tidak memiliki niat untuk menghambat pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang berhak.
“Kami tidak ada niat untuk menahan pembayaran pengembalian pendahuluan ataupun seperti yang dikhawatirkan. Hak wajib pajak akan selalu kami penuhi.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
DJP Revisi Aturan Restitusi Dipercepat
Belum lama ini, DJP menerbitkan PER-6/PJ/2025 s.t.d.d PER-16/PJ/2025, yang mengatur penyesuaian ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat. Melalui peraturan tersebut, DJP memperbarui dan mempertegas aspek-aspek teknis pelaksanaan, termasuk prosedur permohonan, tata cara penelitian, dan batasan-batasan yang berlaku.
Baca Juga: Inflasi Pangan Naik, Pemerintah Dorong Diversifikasi Menu
Tiga Pihak yang Berhak Mengajukan Restitusi Dipercepat
Sesuai ketentuan, terdapat tiga golongan pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat, yaitu:
- Wajib pajak kriteria tertentu;
- Wajib pajak persyaratan tertentu;
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu.
Perincian kriteria dari setiap golongan tersebut mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 yang menjadi dasar pengaturan lebih lanjut mengenai restitusi dipercepat.
Dengan kerangka regulasi yang semakin diperjelas, diharapkan mekanisme restitusi dipercepat dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
