JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak badan yang melakukan transaksi afiliasi. Setelah tiga tahun berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213) yang mengatur tentang kewajiban dokumen penetapan harga transfer (*Transfer Pricing Documentation*), otoritas kini memberikan perhatian lebih serius pada aspek ketepatan waktu dalam agenda penyediaan TP Doc.
Regulasi di dalam PMK 213 tersebut pada awalnya menetapkan bahwa bagi wajib pajak yang memenuhi syarat dan diwajibkan menyediakan Dokumen Induk (*master file*) serta Dokumen Lokal (*local file*), diharuskan untuk menyusun Ikhtisar. Ikhtisar inilah yang kemudian wajib disampaikan sebagai bagian dari lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan pada tahun pajak yang bersangkutan.
Di sisi lain, atas berkas Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yang sudah dipersiapkan secara mandiri oleh wajib pajak, Ditjen Pajak memegang wewenang penuh untuk melakukan permintaan dokumen tersebut dalam jangka waktu tertentu. Permintaan formal ini dapat dilayangkan apabila diperlukan untuk kepentingan pengawasan kepatuhan wajib pajak, pelaksanaan audit atau pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga ke tahap proses penyidikan tindak pidana perpajakan.
Perbedaan Ketentuan Lampiran Antara PMK 213 dan PER-02/PJ/2019
Namun, lanskap administratif ini mengalami pergeseran penafsiran dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Melalui lampiran II huruf j angka 14 pada peraturan dirjen tersebut, muncul interpretasi hukum baru yang mengindikasikan bahwa seluruh dokumen administrasi **penyediaan TP Doc** secara fisik harus dilampirkan langsung ke dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Ketentuan tersebut tentu melahirkan perbedaan cara pandang di lapangan jika dibandingkan dengan apa yang selama ini tertuang di dalam draf PMK 213. Pasalnya, dalam PMK 213 diatur secara jelas bahwa wajib pajak cukup melampirkan lembar dokumen ikhtisar saja ke dalam komponen SPT Tahunan PPh Badan mereka, tanpa harus menyertakan dokumen lengkapnya sejak awal pelaporan formal.
Konsekuensi SPT Tidak Lengkap dan Urgensi Ketepatan Waktu
Munculnya tafsir dari aturan baru ini melahirkan pertanyaan krusial di kalangan pelaku usaha nasional. Jika wajib pajak memilih untuk tetap berpedoman pada asas aturan PMK 213 dengan hanya melampirkan lembar ikhtisar dan tidak menyertakan bundel laporan lengkapnya, maka status laporan keuangan tersebut terancam dinilai cacat administrasi berdasarkan koridor PER-02/PJ/2019.
Mengacu pada PER-02/PJ/2019, apabila atas SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan Wajib Pajak dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan diketahui tidak dilampirkan TP Doc, maka atas SPT tersebut dinilai tidak lengkap dan dianggap tidak disampaikan.
Sanksi administratif berupa pembatalan status penyampaian laporan tentu akan sangat merugikan posisi kepatuhan hukum wajib pajak di mata otoritas. Guna menghindari risiko tersebut, bagi wajib pajak yang menggunakan pendekatan konservatif atau mencari aman, draf dokumen administrasi perpajakan internasional yang telah diwajibkan tersebut mutlak harus disediakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak berjalan, sejalan dengan tenggat yang diadopsi dari PMK 213.
Hadirnya PER-02/PJ/2019 ini secara tidak langsung memaksa jajaran manajemen perusahaan serta konsultan fiskal untuk menaikkan level kepedulian mereka terhadap pemenuhan tenggat waktu. Ketepatan pemenuhan waktu dalam manajemen pembukuan serta agenda **penyediaan TP Doc** kini menjadi prioritas utama demi menjaga agar proses pelaporan SPT tahunan tidak menghadapi penolakan yudisial oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
