website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mobilisasi Korps Adhyaksa, Palembang Eksekusi Operasi Buru Tunggakan Pajak Rp1,96 Triliun

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 12, 2026
in Regional
0 0
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG – Memasuki paruh kedua tahun fiskal 2026, akselerasi pemulihan aset pendapatan daerah kian diperketat di berbagai kota besar di Indonesia. Meniru langkah penegakan hukum perpajakan global yang melibatkan instrumen yudisial, Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memperbarui aliansi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang guna meluncurkan operasi pembersihan terhadap piutang pajak yang macet.

Langkah agresif ini diambil sebagai strategi pamungkas untuk memastikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,96 triliun dapat terealisasi sepenuhnya sebelum penutupan buku anggaran. Dengan mengintegrasikan kekuatan hukum kejaksaan, otoritas fiskal lokal berupaya mengubah lanskap kepatuhan dari persuasif menjadi penegakan hukum administrasi yang mengikat dan memiliki efek getar (*deterrence effect*).
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menegaskan bahwa pelibatan Korps Adhyaksa bukan sekadar gertakan formalitas. Intervensi yudisial ini akan memayungi tim gabungan yang bersiap melakukan penyisiran langsung ke lapangan, menargetkan para pelaku ekonomi yang secara konstan mengabaikan kewajiban konstitusional mereka.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memberi dampak positif terhadap peningkatan PAD. Pendampingan hukum dari kejaksaan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.”

— Jamiah Haryanti, Kepala Bapenda Kota Palembang

Sanksi Sosial Massal dan Pemulihan Defisit Kas Daerah

Operasi terpadu kali ini tidak hanya mengandalkan surat peringatan, melainkan juga menerapkan sanksi sosial secara terbuka (*public shaming*). Tim gabungan Bapenda dan Kejari dipastikan memasang spanduk serta stiker raksasa bertanda penunggak pajak pada aset-aset properti komersial yang membandel. Fokus utama eksekusi diarahkan pada sektor kelas kakap, meliputi penguasaan tanah dan bangunan, hingga jaringan restoran serta kafe yang terus beroperasi namun menyembunyikan setoran pajaknya.

Baca Juga: Hadapi Gejolak Global, RI Perluas Basis Pajak demi Ketahanan Fiskal

Pilihan untuk memperpanjang kemitraan yudisial pada semester kedua tahun ini didasarkan pada rekam jejak keberhasilan tahun-tahun sebelumnya. Dalam portofolio penagihan Bapenda, kolaborasi dengan kejaksaan terbukti ampuh mencairkan kebocoran anggaran dan menyelamatkan piutang daerah hingga miliaran rupiah yang sebelumnya dianggap sebagai aset mati.

Efisiensi Fiskal: Pendampingan teknis hukum oleh Kejari Palembang menjamin bahwa seluruh proses penagihan piutang pajak berjalan secara profesional, presisi, serta bersih dari potensi maladministrasi yang berisiko memicu sengketa hukum di kemudian hari.

Dengan koordinasi yang semakin intensif, pemerintah daerah optimistis rasio kepatuhan wajib pajak di Palembang akan melonjak tajam. Pada akhirnya, keberhasilan pengumpulan instrumen fiskal ini akan dialokasikan kembali sebagai modal utama pembiayaan infrastruktur publik dan program kesejahteraan sosial, demi menjamin kemandirian pembangunan kota yang berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version