Metode Ukur Potensi Pajak Daerah Perlu Ketersediaan Data

JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) diimbau untuk lebih rasional dalam memilih metode analisis penerimaan kas daerah. Pendekatan yang digunakan untuk mengukur potensi pajak daerah seyogianya ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan data yang ada di lapangan, ketimbang memaksakan metode yang terlampau rumit namun minim data pendukung. Penjelasan teknis ini dipaparkan dalam webinar nasional pada Rabu (15/7/2026).

Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro menekankan bahwa pemakaian metode pengukuran potensi yang kompleks sudah sepatutnya ditopang oleh basis data yang solid dan lengkap. Apabila ketersediaan data di daerah masih terbatas, pemda disarankan untuk menerapkan pendekatan yang lebih sederhana agar hasil estimasi tetap akurat.

“Pada akhirnya, lebih baik metodenya sederhana tapi datanya lengkap, daripada kita bikin metode yang rumit tetapi datanya sebenarnya banyak lubangnya,” kata Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro.

Perbedaan Pendekatan Mikro dan Makro dalam Pengukuran

Dalam kerangka akademis perpajakan, setidaknya terdapat dua pendekatan utama yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengkalkulasi potensi pajak daerah, yakni pendekatan mikro dan pendekatan makro.

Pendekatan mikro memungkinkan pemda mengukur potensi penerimaan secara sangat presisi berdasarkan rincian data objek pajak, catatan transaksi, hingga variabel detail lainnya. Metode mikro ini memberikan gambaran komprehensif mengenai estimasi penerimaan sekaligus celah pajak (*tax gap*) dari suatu jenis pajak, meski menuntut ketersediaan data yang sangat lengkap.

Di sisi lain, pendekatan makro memberikan keleluasaan bagi pemda untuk memperkirakan potensi penerimaan secara cepat bersandarkan pada indikator-indikator sosial-ekonomi yang bersifat agregat. Pendekatan ini sangat berguna ketika data mikro di tingkat tapak belum sepenuhnya terkumpul.

“Kalau data yang mikro itu masih terbatas, kita petakan siapa yang memiliki data tersebut sembari kita lakukan pendekatan yang makro dahulu. Pada ujungnya, kita bisa saling melengkapi [antara makro dan mikro],” sebut Denny.

Penyelarasan Metode Berdasarkan Karakteristik Pajak

Penerapan kedua pendekatan tersebut juga diwajibkan untuk memperhatikan karakteristik spesifik dari tiap jenis pajak yang sedang diukur. Denny menggarisbawahi bahwa setiap objek pajak memiliki instrumen data pendukung yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, untuk jenis pajak yang berbasis pada kepemilikan aset seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), variabel valuasi aset memegang peranan sangat krusial. Dalam hal ini, ketersediaan data seperti Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi instrumen utama pengukuran.

Sementara itu, bagi jenis pajak berbasis konsumsi seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemda memerlukan data makro yang berfungsi sebagai proksi transaksi. Data yang relevan meliputi angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektoral dan tingkat konsumsi masyarakat.

“Setiap jenis pajak daerah memiliki pendekatan yang berbeda, dan kita harus menyesuaikan berdasarkan ketersediaan data yang ada,” pukas Denny.

Sebagai penutup, pakar perpajakan daerah tersebut menyimpulkan bahwa pendekatan makro dan mikro pada hakikatnya bersifat saling melengkapi. Pemda disarankan untuk mengombinasikan kedua pendekatan tersebut agar mampu mengestimasi rentang potensi penerimaan pajak daerah secara realistis dan terukur.

Exit mobile version