Pemerintah Buka Opsi Insentif Pajak ETF Emas Non-Delivery

JAKARTA – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk mengkaji usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian fasilitas berupa insentif fiskal atas perdagangan komoditas emas tanpa penyerahan fisik atau ETF emas non-delivery. Langkah eksplorasi kebijakan ini diambil guna mendorong pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus memperkuat daya tarik instrumen investasi baru di Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan kepada publik pada Rabu (15/7/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa usulan fasilitas perpajakan tersebut diajukan oleh OJK untuk mendukung perluasan fungsi regulator dan pengawas sektor keuangan. Hal ini sejalan dengan peningkatan mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Terhadap regulasi baru P2SK, terkait dengan penugasan OJK selanjutnya, termasuk untuk tahap berikutnya yaitu perdagangan ETF emas non-delivery, nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Ini kita pelajari juga,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Mendorong Investasi tanpa Penyerahan Fisik Emas

Sebagai informasi teknis di bursa efek, instrumen **ETF emas non-delivery** (non-fisik) merupakan bentuk produk investasi yang memungkinkan para investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus menyimpan atau memiliki emas fisik secara langsung.

Airlangga menegaskan bahwa lantaran mekanisme perdagangan investasi ini tidak melibatkan penyerahan emas secara fisik, pemerintah membuka opsi untuk memberikan kemudahan dari sisi perpajakan. Skema ini diharapkan dapat menggaet minat investor sekaligus menumbuhkan produk investasi tersebut di pasar modal domestik.

“Ya kalau misalnya perdagangan ETF emas non-delivery ‘kan goods-nya enggak ada. Jadi salah satunya rencananya [insentif] dari segi perpajakan untuk dipermudah,” sebut Airlangga.

Rencana Demutualisasi Bursa Komoditas dan POJK Terbaru

Tidak hanya membahas mengenai kemudahan perpajakan, pertemuan antara Menko Perekonomian dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi juga menyoroti peran bursa komoditas mineral (*mineral exchange*) dalam pembentukan harga mineral, serta agenda perubahan struktur pengelola bursa atau demutualisasi bursa.

Airlangga menambahkan bahwa dalam kerangka UU P2SK, agenda demutualisasi bursa akan melibatkan koordinasi ketat lintas instansi yang mencakup Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Seluruh penetapan porsi serta peta jalan (*roadmap*) pelaksanaannya akan disusun secara rinci guna memperdalam pasar modal dalam negeri dan memperkuat peran OJK.

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan usulan stimulus untuk berbagai produk baru di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK saat ini sedang merampungkan aturan teknis mengenai demutualisasi bursa yang ditargetkan terbit dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) pada September 2026.

“Kita minta beberapa insentif lah untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain. Kami juga menyampaikan update terkait perkembangan bulion, lalu terkait beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang Insyaallah nanti POJK-nya akan selesai September,” jelas Friderica Widyasari Dewi.

Exit mobile version