website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Terbitkan PMK 111/2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Diperkuat Mulai 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
January 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Terbitkan PMK 111/2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Diperkuat Mulai 2026
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

PMK 111/2025 diterbitkan untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat pembinaan seiring penerapan sistem self assessment dalam perpajakan nasional.


Perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

— Pertimbangan PMK 111/2025

Pengawasan Berbasis Data dan Informasi DJP

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengawasan ini dirancang sebagai bagian dari fungsi pembinaan, bukan semata-mata penegakan hukum.

Baca Juga: PPh 21 Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi 2026, Ini Kriteria Pegawai Penerima

PMK 111/2025 membagi pengawasan kepatuhan wajib pajak ke dalam tiga kelompok utama, yakni pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.

Ruang Lingkup Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar

Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar mencakup pemenuhan berbagai kewajiban perpajakan, antara lain:

1. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sesuai ketentuan;
2. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
3. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral dan batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L);
4. pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB;
5. pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT);
6. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
7. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
8. pembukuan atau pencatatan; serta
9. kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan.

Baca Juga: PMK 114/2025 Terbit, Ketentuan PPh atas Zakat dan Sumbangan Resmi Dirombak

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dan Wilayah

Sementara itu, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar diarahkan pada pemenuhan kewajiban awal, antara lain:

1. pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP;
2. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU;
3. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
4. pendaftaran objek pajak PBB-P5L;
5. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
6. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
7. pelaporan SPT; serta
8. kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan.

Adapun pengawasan wilayah dilakukan melalui identifikasi kegiatan ekonomi dan pengumpulan data ekonomi di setiap wilayah kerja DJP untuk menemukan potensi pajak yang belum tergali.

Baca Juga: PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi di 2026, Ini Ketentuannya


Pendekatan pengawasan berbasis wilayah dan data diharapkan memperluas basis pajak tanpa membebani wajib pajak patuh.

Salah satu poin penting dalam PMK 111/2025 adalah kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam rangka pengawasan wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar.

Selain itu, pengawasan kepatuhan pajak minimum global tetap dilaksanakan sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2024. Sementara pengawasan kewajiban pelaporan SPOP PBB dilakukan berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ekonomi Indonesia Tangguh di Akhir 2025, Jadi Fondasi Pertumbuhan 2026

Ekonomi Indonesia Tangguh di Akhir 2025, Jadi Fondasi Pertumbuhan 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version