JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
PMK 111/2025 diterbitkan untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat pembinaan seiring penerapan sistem self assessment dalam perpajakan nasional.
Perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
— Pertimbangan PMK 111/2025
Pengawasan Berbasis Data dan Informasi DJP
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengawasan ini dirancang sebagai bagian dari fungsi pembinaan, bukan semata-mata penegakan hukum.
PMK 111/2025 membagi pengawasan kepatuhan wajib pajak ke dalam tiga kelompok utama, yakni pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Ruang Lingkup Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar mencakup pemenuhan berbagai kewajiban perpajakan, antara lain:
1. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sesuai ketentuan;
2. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
3. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral dan batu bara, serta sektor lainnya (PBB-P5L);
4. pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB;
5. pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT);
6. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
7. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
8. pembukuan atau pencatatan; serta
9. kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan.
Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dan Wilayah
Sementara itu, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar diarahkan pada pemenuhan kewajiban awal, antara lain:
1. pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP;
2. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU;
3. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
4. pendaftaran objek pajak PBB-P5L;
5. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
6. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
7. pelaporan SPT; serta
8. kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan.
Adapun pengawasan wilayah dilakukan melalui identifikasi kegiatan ekonomi dan pengumpulan data ekonomi di setiap wilayah kerja DJP untuk menemukan potensi pajak yang belum tergali.
Pendekatan pengawasan berbasis wilayah dan data diharapkan memperluas basis pajak tanpa membebani wajib pajak patuh.
Salah satu poin penting dalam PMK 111/2025 adalah kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam rangka pengawasan wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar.
Selain itu, pengawasan kepatuhan pajak minimum global tetap dilaksanakan sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2024. Sementara pengawasan kewajiban pelaporan SPOP PBB dilakukan berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
