Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan skema pungutan ekspor untuk komoditas energi andalan Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan kajian terkait besaran tarif bea keluar batu bara yang rencananya akan diterapkan dalam beberapa lapisan, mulai dari 5% hingga 11%.

Meski regulasi resminya belum meluncur, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa payung hukum kebijakan ini sudah memasuki tahap pengundangan. Penetapan level tarif yang bervariasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

“Peraturannya sedang diberesin, dalam proses pengundangan. Tarifnya sudah dikaji, cuma belum diputuskan berapa, antara 5%, 7%, 8%, atau 11%, ada beberapa level.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Wacana Penerapan Secara Retroaktif

Satu poin krusial yang tengah didiskusikan adalah kemungkinan pemberlakuan aturan ini secara retroaktif atau berlaku surut sejak awal tahun. Menkeu Purbaya menyatakan keinginan agar kewajiban bayar sejak Januari tetap dapat dihitung meskipun peraturan baru terbit belakangan.

Jika opsi ini diambil, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan segera melakukan sosialisasi masif kepada para eksportir. Langkah ini dipandang perlu agar target tambahan penerimaan negara sebesar Rp23 triliun dari sektor emas dan batu bara dapat tercapai secara maksimal pada tahun ini.

Target Penerimaan: Pemerintah membidik setoran bea keluar batu bara senilai Rp20 triliun dan bea keluar emas senilai Rp3 triliun untuk memperkuat fiskal nasional.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan aturan teknis untuk ekspor emas melalui PMK 80/2025. Kini, publik dan pelaku usaha pertambangan tengah menanti keputusan final mengenai angka pasti dalam lapisan tarif bea keluar batu bara yang akan segera diresmikan tersebut.

Exit mobile version