JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan terkait proses restitusi pajak. Peringatan tersebut merupakan tindak lanjut serius pemerintah menyusul temuan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pencairan dana restitusi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu, nilai restitusi pajak yang dikeluarkan oleh negara telah mencapai angka fantastis sebesar Rp361 triliun.
Purbaya menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi bagi pihak mana pun, termasuk oknum di internal otoritas pajak, yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses pencairan dana tersebut. Menkeu memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi mendalam apabila ditemukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menunjukkan indikasi nilai restitusi tidak wajar.
Ancaman Sanksi Non-Job bagi Pegawai Bermasalah
Dalam arahannya pada Jumat (24/4/2026), Purbaya menyatakan bahwa langkah administratif berupa mutasi hingga penonaktifan jabatan (non-job) akan segera diberlakukan bagi pegawai yang terbukti bermain dalam proses restitusi. Ia menekankan bahwa setiap KPP yang memiliki profil restitusi “kekencengan” atau tidak masuk akal akan dipantau secara ketat.
“Saya pastikan nanti orang-orang pajak enggak bisa bermain lagi di situ. Kalau ada Kantor Pelayanan Pajak yang restitusinya kekencengan (tidak wajar), akan kita investigasi. Kalau ada masalah otomatis langsung saya pindahkan, saya enggak bisa pecat sih, tetapi kalau macam-macam nanti akan di-nonjob-kan,” tegas Purbaya.
Modus Ekspor Fiktif dan Penataan Sistem
Selain menyoroti nominal yang sangat besar, Purbaya juga mengungkap adanya proses pencairan yang dinilai sangat janggal. Terdapat temuan di lapangan di mana dana restitusi pajak telah berhasil dicairkan kepada wajib pajak, padahal aktivitas ekspor yang seharusnya menjadi syarat mutlak restitusi tersebut sama sekali belum terealisasi.
Menkeu menilai kondisi ini sangat merugikan negara. “Bahkan ada yang ekspornya belum keluar, restitusinya sudah keluar. Ini yang saya mau kendalikan,” ujar Purbaya dengan nada tegas terkait modus ekspor fiktif tersebut.
Untuk meminimalisir masalah ini, pemerintah berkomitmen untuk menata ulang sistem agar proses pencairan dana berbasis restitusi berjalan lebih transparan. Kedepannya, setiap pencairan harus didasarkan pada bukti transaksi yang nyata dan terverifikasi di lapangan. Purbaya secara khusus menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan ini, terutama pada sektor-sektor strategis seperti batu bara yang sering kali melibatkan nilai restitusi besar.
Pemerintah kini tengah menyusun aturan baru yang fokus menutup celah penyalahgunaan yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu. Purbaya menyatakan bahwa aturan baru ini dirancang agar pengawasan berjalan lebih ketat dan menjamin rasa adil bagi seluruh pelaku usaha yang taat aturan. “Restitusi itu nanti dilihat dengan lebih saksama. Karena saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Jadi, tujuannya membuat aturan agar semuanya fair,” pungkasnya.
