website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menjelang Akhir Tahun, DJP Dorong Penyelesaian Aktivasi Coretax & Bukper

Johannes Albert by Johannes Albert
December 1, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax DJP serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (sertel). Hal ini menjadi langkah penting menjelang implementasi penuh coretax system dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi mulai tahun pajak 2025.

“Akun coretax adalah kunci utama untuk mengakses seluruh layanan administrasi pajak, sementara sertel dibutuhkan untuk menandatangani SPT Tahunan secara digital.”

Di sisi lain, DDTCNews membuka survei singkat untuk menghimpun pengalaman wajib pajak selama menggunakan coretax system, terutama terkait proses aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi. Survei hanya berisi beberapa pertanyaan dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Menariknya, tersedia hadiah uang tunai senilai Rp2 juta untuk 10 responden terpilih. Pajak atas hadiah ditanggung pemenang. Survei dapat diikuti melalui tautan berikut:
https://link.ddtc.co.id/surveyddtcnews2025coretax

Baca Juga: Realisasi Pajak DJP Jabar III Baru 67%, Pemerintah Pacu Penerimaan Jelang Akhir Tahun

Pentingnya Aktivasi Coretax Menjelang 2026

Mulai tahun 2026 mendatang, pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui coretax system. Karena itu, ada dua kewajiban yang harus segera diselesaikan wajib pajak:

  1. Melakukan aktivasi akun coretax system sebagai akses awal ke seluruh fitur portal wajib pajak.
  2. Membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang berfungsi untuk menandatangani SPT Tahunan.

Tanpa kedua hal tersebut, wajib pajak tidak dapat menggunakan seluruh fasilitas dalam sistem yang baru. Coretax system menyediakan berbagai layanan administratif yang lebih cepat, terintegrasi, dan mendukung digitalisasi penuh proses perpajakan.

Baca Juga: Purbaya Ultimatum Bea Cukai untuk Berbenah dalam Setahun

Survei Dibuka hingga 2 Desember 2025

DDTCNews mengundang pembaca untuk membagikan pengalaman mereka menggunakan coretax system, baik dari sisi kemudahan, tantangan teknis, maupun efektivitas fitur yang tersedia. Tanggapan ini akan disusun dalam laporan sederhana sebagai bagian dari Fokus DDTCNews edisi Desember 2025.

Hasil survei diharapkan dapat menjadi masukan bagi DJP dalam mengoptimalkan performa coretax system ke depannya, sejalan dengan agenda penguatan reformasi administrasi perpajakan.

Survei dibuka hingga Selasa, 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Sementara pengumuman pemenang akan dirilis pada Rabu, 3 Desember 2025. Keputusan tim redaksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Segera isi survei melalui tautan:
https://link.ddtc.co.id/surveyddtcnews2025coretax

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Portal Resmi Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Setoran PPN Merosot: Industri Melemah dan Restitusi Membengkak

Setoran PPN Merosot: Industri Melemah dan Restitusi Membengkak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version