NEW DELHI – Negara-negara BRICS sepakat membentuk kelompok kerja pajak BRICS sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama perpajakan dan menghadapi berbagai tantangan pajak internasional yang terus berkembang.
Komitmen tersebut tercantum dalam New Delhi Declaration yang diadopsi pada BRICS Summit di India, 12 September 2026. Seluruh negara anggota memandang kerja sama yang lebih erat diperlukan untuk mewujudkan sistem perpajakan internasional yang adil, inklusif, stabil, dan efisien.
“Kami menegaskan komitmen kami untuk memperkuat kerja sama perpajakan BRICS melalui inovasi dan kerja sama berkelanjutan sembari mendorong peningkatan kapasitas, serta keterlibatan konstruktif dalam forum internasional seperti Konvensi Pajak PBB,” bunyi New Delhi Declaration, dikutip Minggu (13/9/2026).
Membentuk Kelompok Kerja Perpajakan Internasional
Untuk mendukung komitmen tersebut, negara-negara BRICS memutuskan membentuk kelompok kerja bernama Working Groups on International Taxation & Transfer Pricing and on Revenue Statistics.
Kelompok kerja itu akan menjadi wadah bagi negara-negara BRICS untuk memperkuat koordinasi melalui otoritas pajak masing-masing. Pembahasannya akan mencakup isu perpajakan internasional dan statistik penerimaan negara.
Secara lebih terperinci, Working Groups on International Taxation & Transfer Pricing and on Revenue Statistics akan memfasilitasi otoritas pajak negara anggota dalam membahas penafsiran Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B, pencegahan sengketa, hingga kebijakan transfer pricing.
P3B merupakan kesepakatan antarnegara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan lintas yurisdiksi. Sementara itu, transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Menyatukan Suara dalam Konvensi Pajak PBB
Selain menjadi sarana pembahasan teknis, Working Groups on International Taxation & Transfer Pricing akan digunakan negara-negara anggota BRICS untuk menyatukan suara dalam berbagai forum internasional.
Salah satu forum yang menjadi perhatian utama adalah Konvensi Pajak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Konvensi Pajak PBB. Melalui koordinasi tersebut, negara-negara BRICS ingin terlibat secara konstruktif dalam pembentukan arsitektur perpajakan internasional.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong sistem pajak global yang tidak hanya stabil dan efisien, tetapi juga lebih adil serta inklusif bagi berbagai negara.
Peningkatan Kapasitas Otoritas Pajak
Di luar pembentukan kelompok kerja pajak BRICS, para anggota juga berkomitmen meningkatkan kegiatan pengembangan kapasitas atau capacity building. Program tersebut akan dijalankan melalui BRICS Tax Support Network dan BRICS Tax Cross-Learning Lab.
Kedua sarana tersebut akan mendukung proses pembelajaran lintas negara dan memperkuat kemampuan otoritas pajak dalam menangani persoalan perpajakan yang semakin kompleks.
Kerja sama berkelanjutan dan inovasi menjadi unsur penting dalam agenda tersebut. Melalui penguatan kapasitas, setiap negara anggota diharapkan dapat saling bertukar pengalaman serta meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.
Pertukaran Data Tetap Mengikuti Aturan Domestik
BRICS juga berencana melanjutkan pengembangan BRICS Tax Collaboration Tool. Sarana tersebut dipersiapkan sebagai wadah untuk mendukung pertukaran data perpajakan lintas yurisdiksi di antara negara-negara anggota.
Meski demikian, pertukaran data melalui BRICS Tax Collaboration Tool tidak akan dilakukan tanpa batas. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku di setiap negara anggota.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan kolaborasi dan pertukaran informasi perpajakan tetap berjalan dalam koridor hukum domestik masing-masing negara. Rangkaian agenda tersebut menegaskan arah kerja sama BRICS dalam menghadapi perkembangan perpajakan internasional melalui koordinasi kebijakan, peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan data.













