Menjelang Akhir Tahun, DJP Dorong Penyelesaian Aktivasi Coretax & Bukper

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax DJP serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik (sertel). Hal ini menjadi langkah penting menjelang implementasi penuh coretax system dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi mulai tahun pajak 2025.

“Akun coretax adalah kunci utama untuk mengakses seluruh layanan administrasi pajak, sementara sertel dibutuhkan untuk menandatangani SPT Tahunan secara digital.”

Di sisi lain, DDTCNews membuka survei singkat untuk menghimpun pengalaman wajib pajak selama menggunakan coretax system, terutama terkait proses aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi. Survei hanya berisi beberapa pertanyaan dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Menariknya, tersedia hadiah uang tunai senilai Rp2 juta untuk 10 responden terpilih. Pajak atas hadiah ditanggung pemenang. Survei dapat diikuti melalui tautan berikut:
https://link.ddtc.co.id/surveyddtcnews2025coretax

Baca Juga: Realisasi Pajak DJP Jabar III Baru 67%, Pemerintah Pacu Penerimaan Jelang Akhir Tahun

Pentingnya Aktivasi Coretax Menjelang 2026

Mulai tahun 2026 mendatang, pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui coretax system. Karena itu, ada dua kewajiban yang harus segera diselesaikan wajib pajak:

  1. Melakukan aktivasi akun coretax system sebagai akses awal ke seluruh fitur portal wajib pajak.
  2. Membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang berfungsi untuk menandatangani SPT Tahunan.

Tanpa kedua hal tersebut, wajib pajak tidak dapat menggunakan seluruh fasilitas dalam sistem yang baru. Coretax system menyediakan berbagai layanan administratif yang lebih cepat, terintegrasi, dan mendukung digitalisasi penuh proses perpajakan.

Baca Juga: Purbaya Ultimatum Bea Cukai untuk Berbenah dalam Setahun

Survei Dibuka hingga 2 Desember 2025

DDTCNews mengundang pembaca untuk membagikan pengalaman mereka menggunakan coretax system, baik dari sisi kemudahan, tantangan teknis, maupun efektivitas fitur yang tersedia. Tanggapan ini akan disusun dalam laporan sederhana sebagai bagian dari Fokus DDTCNews edisi Desember 2025.

Hasil survei diharapkan dapat menjadi masukan bagi DJP dalam mengoptimalkan performa coretax system ke depannya, sejalan dengan agenda penguatan reformasi administrasi perpajakan.

Survei dibuka hingga Selasa, 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Sementara pengumuman pemenang akan dirilis pada Rabu, 3 Desember 2025. Keputusan tim redaksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Segera isi survei melalui tautan:
https://link.ddtc.co.id/surveyddtcnews2025coretax

Sumber Terkait

Exit mobile version