website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 8, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT) di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 membawa paradigma baru dalam administrasi perpajakan. Salah satu poin krusial yang perlu dipahami oleh grup perusahaan multinasional (PMN) adalah konsep tahun pajak GloBE, yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan tahun pajak PPh Badan konvensional.

Perbedaan mendasar ini muncul karena adanya pemisahan antara periode saat laba dihasilkan (tahun pengenaan pajak) dengan periode pelaporan administratifnya. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan tenggat waktu pelaporan secara internasional, sehingga penghitungan kewajiban pajak minimum global dapat dilakukan secara konsisten dan akurat di berbagai yurisdiksi tempat perusahaan beroperasi.

Baca Juga: Mengenal Konsep Tahun Pajak GloBE, Aturan Baru Pelaporan Pajak Minimum Global

Definisi Tahun Pajak GloBE Berdasarkan PMK 136/2024

Secara formal, berdasarkan Pasal 1 angka 61 PMK 136/2024, tahun pajak GloBE didefinisikan sebagai tahun pajak yang dicantumkan dalam berbagai dokumen pelaporan pajak minimum, seperti SPT Tahunan PPh GloBE, SPT PPh Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT), dan SPT PPh Undertaxed Payment Rule (UTPR). Menariknya, tahun pajak ini merupakan tahun pajak setelah tahun pengenaan GloBE.

Sementara itu, definisi ‘tahun pajak’ induknya sendiri ditentukan dari perspektif Entitas Induk Utama (UPE) grup PMN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 60, yang meliputi:

  • Periode akuntansi yang digunakan oleh entitas induk utama grup PMN untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi.
  • Jangka waktu satu tahun kalender bagi entitas induk utama grup PMN yang memang tidak menyusun laporan keuangan.
Baca Juga: Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan

Kapan Ketentuan GloBE Mulai Berlaku?

Tidak semua perusahaan multinasional langsung terikat pada aturan ini. Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 menetapkan ambang batas peredaran bruto untuk menentukan kapan suatu grup PMN mulai dikenai pajak minimum global. Kriterianya adalah:

  1. Peredaran bruto grup minimal sebesar EUR 750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.
  2. Ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.

“Tahun pajak GloBE menjadi identitas resmi dalam berbagai pelaporan pajak minimum global, yang jangka waktunya ditetapkan sebagai tahun pajak setelah tahun pengenaan ketentuan GloBE.”

Baca Juga: Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

Ilustrasi Penerapan Tahun Pajak

Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat simulasi pada Grup PMN A yang menggunakan periode tahun pajak Januari-Desember. Jika grup ini ingin mengetahui apakah tahun 2025 merupakan tahun pertama penerapan GMT, maka dilakukan pengujian peredaran bruto pada empat tahun sebelumnya (2021-2024).

Apabila pada tahun 2021 dan 2024 peredaran bruto grup tersebut melebihi EUR 750 juta, maka syarat “dua dari empat tahun” telah terpenuhi. Dengan demikian, Grup PMN A dikenakan pajak minimum global mulai tahun 2025. Karena administrasi pelaporan dilakukan pada periode berikutnya, maka tahun pajak GloBE untuk grup ini secara resmi jatuh pada tahun 2026.

Memahami lini masa ini sangat krusial bagi entitas konstituen di Indonesia agar dapat memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan tenggat yang diatur dalam PMK 136/2024, demi menghindari risiko ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak internasional.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 136/2024
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version