website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 8, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT) di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 membawa paradigma baru dalam administrasi perpajakan. Salah satu poin krusial yang perlu dipahami oleh grup perusahaan multinasional (PMN) adalah konsep tahun pajak GloBE, yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan tahun pajak PPh Badan konvensional.

Perbedaan mendasar ini muncul karena adanya pemisahan antara periode saat laba dihasilkan (tahun pengenaan pajak) dengan periode pelaporan administratifnya. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan tenggat waktu pelaporan secara internasional, sehingga penghitungan kewajiban pajak minimum global dapat dilakukan secara konsisten dan akurat di berbagai yurisdiksi tempat perusahaan beroperasi.

Baca Juga: Mengenal Konsep Tahun Pajak GloBE, Aturan Baru Pelaporan Pajak Minimum Global

Definisi Tahun Pajak GloBE Berdasarkan PMK 136/2024

Secara formal, berdasarkan Pasal 1 angka 61 PMK 136/2024, tahun pajak GloBE didefinisikan sebagai tahun pajak yang dicantumkan dalam berbagai dokumen pelaporan pajak minimum, seperti SPT Tahunan PPh GloBE, SPT PPh Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT), dan SPT PPh Undertaxed Payment Rule (UTPR). Menariknya, tahun pajak ini merupakan tahun pajak setelah tahun pengenaan GloBE.

Sementara itu, definisi ‘tahun pajak’ induknya sendiri ditentukan dari perspektif Entitas Induk Utama (UPE) grup PMN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 60, yang meliputi:

  • Periode akuntansi yang digunakan oleh entitas induk utama grup PMN untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi.
  • Jangka waktu satu tahun kalender bagi entitas induk utama grup PMN yang memang tidak menyusun laporan keuangan.
Baca Juga: Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan

Kapan Ketentuan GloBE Mulai Berlaku?

Tidak semua perusahaan multinasional langsung terikat pada aturan ini. Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 menetapkan ambang batas peredaran bruto untuk menentukan kapan suatu grup PMN mulai dikenai pajak minimum global. Kriterianya adalah:

  1. Peredaran bruto grup minimal sebesar EUR 750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.
  2. Ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.

“Tahun pajak GloBE menjadi identitas resmi dalam berbagai pelaporan pajak minimum global, yang jangka waktunya ditetapkan sebagai tahun pajak setelah tahun pengenaan ketentuan GloBE.”

Baca Juga: Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

Ilustrasi Penerapan Tahun Pajak

Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat simulasi pada Grup PMN A yang menggunakan periode tahun pajak Januari-Desember. Jika grup ini ingin mengetahui apakah tahun 2025 merupakan tahun pertama penerapan GMT, maka dilakukan pengujian peredaran bruto pada empat tahun sebelumnya (2021-2024).

Apabila pada tahun 2021 dan 2024 peredaran bruto grup tersebut melebihi EUR 750 juta, maka syarat “dua dari empat tahun” telah terpenuhi. Dengan demikian, Grup PMN A dikenakan pajak minimum global mulai tahun 2025. Karena administrasi pelaporan dilakukan pada periode berikutnya, maka tahun pajak GloBE untuk grup ini secara resmi jatuh pada tahun 2026.

Memahami lini masa ini sangat krusial bagi entitas konstituen di Indonesia agar dapat memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan tenggat yang diatur dalam PMK 136/2024, demi menghindari risiko ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak internasional.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 136/2024
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version