Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

JAKARTA – Implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT) di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 membawa paradigma baru dalam administrasi perpajakan. Salah satu poin krusial yang perlu dipahami oleh grup perusahaan multinasional (PMN) adalah konsep tahun pajak GloBE, yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan tahun pajak PPh Badan konvensional.

Perbedaan mendasar ini muncul karena adanya pemisahan antara periode saat laba dihasilkan (tahun pengenaan pajak) dengan periode pelaporan administratifnya. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan tenggat waktu pelaporan secara internasional, sehingga penghitungan kewajiban pajak minimum global dapat dilakukan secara konsisten dan akurat di berbagai yurisdiksi tempat perusahaan beroperasi.

Definisi Tahun Pajak GloBE Berdasarkan PMK 136/2024

Secara formal, berdasarkan Pasal 1 angka 61 PMK 136/2024, tahun pajak GloBE didefinisikan sebagai tahun pajak yang dicantumkan dalam berbagai dokumen pelaporan pajak minimum, seperti SPT Tahunan PPh GloBE, SPT PPh Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT), dan SPT PPh Undertaxed Payment Rule (UTPR). Menariknya, tahun pajak ini merupakan tahun pajak setelah tahun pengenaan GloBE.

Sementara itu, definisi ‘tahun pajak’ induknya sendiri ditentukan dari perspektif Entitas Induk Utama (UPE) grup PMN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 60, yang meliputi:

  • Periode akuntansi yang digunakan oleh entitas induk utama grup PMN untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi.
  • Jangka waktu satu tahun kalender bagi entitas induk utama grup PMN yang memang tidak menyusun laporan keuangan.

Kapan Ketentuan GloBE Mulai Berlaku?

Tidak semua perusahaan multinasional langsung terikat pada aturan ini. Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024 menetapkan ambang batas peredaran bruto untuk menentukan kapan suatu grup PMN mulai dikenai pajak minimum global. Kriterianya adalah:

  1. Peredaran bruto grup minimal sebesar EUR 750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.
  2. Ambang batas tersebut harus terpenuhi dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE.

“Tahun pajak GloBE menjadi identitas resmi dalam berbagai pelaporan pajak minimum global, yang jangka waktunya ditetapkan sebagai tahun pajak setelah tahun pengenaan ketentuan GloBE.”

Ilustrasi Penerapan Tahun Pajak

Untuk memudahkan pemahaman, mari kita lihat simulasi pada Grup PMN A yang menggunakan periode tahun pajak Januari-Desember. Jika grup ini ingin mengetahui apakah tahun 2025 merupakan tahun pertama penerapan GMT, maka dilakukan pengujian peredaran bruto pada empat tahun sebelumnya (2021-2024).

Apabila pada tahun 2021 dan 2024 peredaran bruto grup tersebut melebihi EUR 750 juta, maka syarat “dua dari empat tahun” telah terpenuhi. Dengan demikian, Grup PMN A dikenakan pajak minimum global mulai tahun 2025. Karena administrasi pelaporan dilakukan pada periode berikutnya, maka tahun pajak GloBE untuk grup ini secara resmi jatuh pada tahun 2026.

Memahami lini masa ini sangat krusial bagi entitas konstituen di Indonesia agar dapat memenuhi kewajiban administratif sesuai dengan tenggat yang diatur dalam PMK 136/2024, demi menghindari risiko ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak internasional.

Exit mobile version