website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 7, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengawasi kepatuhan masyarakat. Untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan terukur, DJP menerapkan mekanisme Post Supervisory Quality Assurance sebagai penjaminan mutu pengawasan.

Pedoman pengawasan Wajib Pajak tersebut dirumuskan secara resmi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Regulasi baru ini hadir menggantikan empat surat edaran terdahulu, yaitu SE-14/PJ/2019, SE-11/PJ/2020, SE-05/PJ/2022, dan SE-9/PJ/2023.

Salah satu pembaruan krusial dalam SE-8/PJ/2026 adalah pengenalan mekanisme penjaminan mutu pengawasan yang dinamakan Post Supervisory Quality Assurance (PSQA).

Post Supervisory Quality Assurance (PSQA) adalah kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan setelah kegiatan pengawasan selesai dilaksanakan, guna memastikan prosedur pengawasan berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan.

Pengertian dan Tujuan Utama PSQA

Mekanisme PSQA bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengawasan telah dijalankan secara objektif serta profesional oleh petugas di lapangan. Selain itu, langkah ini memastikan setiap tahapan prosedur pengawasan dilaksanakan selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaksanaan PSQA tidak dirancang untuk mengulang proses pengawasan yang telah usai ataupun untuk menilai kembali tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Fokus utamanya adalah mengevaluasi kualitas dari pelaksanaan pengawasan yang telah diselesaikan oleh jajaran DJP.

Baca Juga: Mengenal Income Inclusion Rule dalam Pajak Minimum Global

Berbeda dengan Concurrent Supervisory Quality Assurance (CSQA) yang diterapkan saat proses pengawasan masih berlangsung, PSQA baru dieksekusi setelah seluruh kegiatan pengawasan selesai. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, PSQA diterapkan baik terhadap pengawasan Wajib Pajak terdaftar maupun Wajib Pajak yang belum terdaftar dalam rangka ekstensifikasi.

Penerapan PSQA pada Wajib Pajak Terdaftar

Pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar dilaksanakan melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, serta pemberian teguran. DJP memanfaatkan kombinasi CSQA selama proses berlangsung dan PSQA setelah kegiatan usai.

Pelaksanaan PSQA bagi Wajib Pajak terdaftar dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk di lingkungan Kantor Pusat DJP atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Tim ini terdiri atas satu orang ketua tim dan sekurang-kurangnya dua orang anggota tim.

Tim PSQA Wajib Pajak terdaftar mengemban lima tugas utama, yaitu:

  • Melaksanakan penelaahan aspek formal kegiatan pengawasan.
  • Melaksanakan penelaahan aspek material kegiatan pengawasan.
  • Memberikan penilaian objektif atas proses dan hasil kegiatan pengawasan.
  • Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengawasan bagi tim pengawas pajak di masa depan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas dan hasil PSQA kepada direktur yang membidangi perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pengawasan perpajakan, atau kepada Kepala Kanwil DJP.

Untuk menunjang tugas tersebut, tim PSQA dibekali tiga kewenangan utama. Pertama, memperoleh salinan dokumen pengawasan baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun elektronik (softcopy), seperti rencana dan program pengawasan, surat perintah pengawasan, kertas kerja penelitian (KKPt), laporan hasil penelitian (LHPt), SP2DK, laporan hasil kunjungan (LHK), laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK), serta dokumen pendukung lainnya.

Kedua, meminta penjelasan langsung dari Account Representative (AR), pegawai DJP yang ditugaskan, maupun tim pengawasan perpajakan. Ketiga, menggelar pembahasan bersama AR dan tim pengawas secara luring (tatap muka) maupun daring melalui pertemuan video (video conference).

Baca Juga: Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

Penerapan PSQA pada Wajib Pajak Belum Terdaftar

Sementara itu, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar dilaksanakan melalui P2DK dalam rangka ekstensifikasi. Proses penjaminan mutunya juga mengombinasikan mekanisme CSQA dan PSQA.

Tim PSQA untuk pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar dibentuk di Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP dengan susunan satu orang ketua tim dan minimal dua orang anggota tim. Tim ini memikul tiga tugas pokok:

  • Melakukan penelaahan atas hasil pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar.
  • Menyusun rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan ekstensifikasi tersebut.
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan PSQA kepada Direktur terkait di Kantor Pusat DJP atau Kepala Kanwil DJP.

Dalam menjalankan tugasnya, tim PSQA ekstensifikasi memiliki kewenangan untuk mengakses salinan dokumen fisik maupun elektronik (seperti surat perintah pengawasan, KKPt, SP2DK, laporan hasil klarifikasi, SPHPP, BAP2DK, LHP2DK, dan dokumen pendukung lainnya), meminta penjelasan dari tim pengawas, serta melakukan pembahasan bersama baik secara tatap muka maupun melalui video conference.

Perbedaan Utama Antara PSQA dan CSQA

Secara garis besar, PSQA dan CSQA merupakan dua instrumen penjaminan mutu yang saling melengkapi dalam struktur pengawasan perpajakan DJP. Perbedaan mendasar keduanya terletak pada waktu pelaksanaan dan fungsi utamanya.

CSQA dilaksanakan ketika proses pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sedang berlangsung, sehingga berfungsi sebagai bentuk pengendalian mutu (quality control) secara langsung. Sebaliknya, PSQA dilaksanakan setelah seluruh proses pengawasan berakhir, yang berperan sebagai penjaminan mutu (quality assurance) untuk memastikan objektivitas dan profesionalisme petugas.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Cara Mengkreditkan PPN dari PIB di Coretax DJP

August 7, 2026
Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

August 7, 2026
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

August 7, 2026
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

August 7, 2026

Recent News

Cara Buat Bukti Potong BPNR di Coretax DJP

Cara Mengkreditkan PPN dari PIB di Coretax DJP

August 7, 2026
Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

August 7, 2026
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Dimulai

August 7, 2026
Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version