JAKARTA – Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengawasi kepatuhan masyarakat. Untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan terukur, DJP menerapkan mekanisme Post Supervisory Quality Assurance sebagai penjaminan mutu pengawasan.
Pedoman pengawasan Wajib Pajak tersebut dirumuskan secara resmi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Regulasi baru ini hadir menggantikan empat surat edaran terdahulu, yaitu SE-14/PJ/2019, SE-11/PJ/2020, SE-05/PJ/2022, dan SE-9/PJ/2023.
Salah satu pembaruan krusial dalam SE-8/PJ/2026 adalah pengenalan mekanisme penjaminan mutu pengawasan yang dinamakan Post Supervisory Quality Assurance (PSQA).
Post Supervisory Quality Assurance (PSQA) adalah kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan setelah kegiatan pengawasan selesai dilaksanakan, guna memastikan prosedur pengawasan berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan.
Pengertian dan Tujuan Utama PSQA
Mekanisme PSQA bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengawasan telah dijalankan secara objektif serta profesional oleh petugas di lapangan. Selain itu, langkah ini memastikan setiap tahapan prosedur pengawasan dilaksanakan selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan PSQA tidak dirancang untuk mengulang proses pengawasan yang telah usai ataupun untuk menilai kembali tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Fokus utamanya adalah mengevaluasi kualitas dari pelaksanaan pengawasan yang telah diselesaikan oleh jajaran DJP.
Berbeda dengan Concurrent Supervisory Quality Assurance (CSQA) yang diterapkan saat proses pengawasan masih berlangsung, PSQA baru dieksekusi setelah seluruh kegiatan pengawasan selesai. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, PSQA diterapkan baik terhadap pengawasan Wajib Pajak terdaftar maupun Wajib Pajak yang belum terdaftar dalam rangka ekstensifikasi.
Penerapan PSQA pada Wajib Pajak Terdaftar
Pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar dilaksanakan melalui kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, serta pemberian teguran. DJP memanfaatkan kombinasi CSQA selama proses berlangsung dan PSQA setelah kegiatan usai.
Pelaksanaan PSQA bagi Wajib Pajak terdaftar dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk di lingkungan Kantor Pusat DJP atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Tim ini terdiri atas satu orang ketua tim dan sekurang-kurangnya dua orang anggota tim.
Tim PSQA Wajib Pajak terdaftar mengemban lima tugas utama, yaitu:
- Melaksanakan penelaahan aspek formal kegiatan pengawasan.
- Melaksanakan penelaahan aspek material kegiatan pengawasan.
- Memberikan penilaian objektif atas proses dan hasil kegiatan pengawasan.
- Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengawasan bagi tim pengawas pajak di masa depan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas dan hasil PSQA kepada direktur yang membidangi perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis pengawasan perpajakan, atau kepada Kepala Kanwil DJP.
Untuk menunjang tugas tersebut, tim PSQA dibekali tiga kewenangan utama. Pertama, memperoleh salinan dokumen pengawasan baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun elektronik (softcopy), seperti rencana dan program pengawasan, surat perintah pengawasan, kertas kerja penelitian (KKPt), laporan hasil penelitian (LHPt), SP2DK, laporan hasil kunjungan (LHK), laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK), serta dokumen pendukung lainnya.
Kedua, meminta penjelasan langsung dari Account Representative (AR), pegawai DJP yang ditugaskan, maupun tim pengawasan perpajakan. Ketiga, menggelar pembahasan bersama AR dan tim pengawas secara luring (tatap muka) maupun daring melalui pertemuan video (video conference).
Penerapan PSQA pada Wajib Pajak Belum Terdaftar
Sementara itu, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar dilaksanakan melalui P2DK dalam rangka ekstensifikasi. Proses penjaminan mutunya juga mengombinasikan mekanisme CSQA dan PSQA.
Tim PSQA untuk pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar dibentuk di Kantor Pusat DJP atau Kanwil DJP dengan susunan satu orang ketua tim dan minimal dua orang anggota tim. Tim ini memikul tiga tugas pokok:
- Melakukan penelaahan atas hasil pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar.
- Menyusun rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan ekstensifikasi tersebut.
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan PSQA kepada Direktur terkait di Kantor Pusat DJP atau Kepala Kanwil DJP.
Dalam menjalankan tugasnya, tim PSQA ekstensifikasi memiliki kewenangan untuk mengakses salinan dokumen fisik maupun elektronik (seperti surat perintah pengawasan, KKPt, SP2DK, laporan hasil klarifikasi, SPHPP, BAP2DK, LHP2DK, dan dokumen pendukung lainnya), meminta penjelasan dari tim pengawas, serta melakukan pembahasan bersama baik secara tatap muka maupun melalui video conference.
Perbedaan Utama Antara PSQA dan CSQA
Secara garis besar, PSQA dan CSQA merupakan dua instrumen penjaminan mutu yang saling melengkapi dalam struktur pengawasan perpajakan DJP. Perbedaan mendasar keduanya terletak pada waktu pelaksanaan dan fungsi utamanya.
CSQA dilaksanakan ketika proses pengawasan kepatuhan Wajib Pajak sedang berlangsung, sehingga berfungsi sebagai bentuk pengendalian mutu (quality control) secara langsung. Sebaliknya, PSQA dilaksanakan setelah seluruh proses pengawasan berakhir, yang berperan sebagai penjaminan mutu (quality assurance) untuk memastikan objektivitas dan profesionalisme petugas.
