JAKARTA – Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban hukum untuk membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang (UU) PPN. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk mengkreditkan pajak masukan, sehingga penting bagi PKP untuk menghindari kekeliruan pembuatan faktur pajak tidak lengkap.
Untuk mengkreditkan pajak masukan, dokumen transaksi tersebut wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta memenuhi keabsahan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN.
Ketentuan perincian mengenai kriteria dokumen yang dinilai cacat formal tersebut diatur secara teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Merujuk PER-11/PJ/2025, faktur pajak tidak lengkap adalah dokumen pemungutan PPN yang diisi tidak sesuai persyaratan formal, mencantumkan data tidak sebenarnya, atau menyalahi aturan pengisian yang berlaku.
Kriteria dan Keterangan Wajib dalam Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PER-11/PJ/2025, sebuah dokumen transaksi dikategorikan tidak memenuhi persyaratan formal atau tidak lengkap apabila memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
1. Tidak Mencantumkan Keterangan Wajib
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dokumen pemungutan wajib mencantumkan rincian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengisian keterangan wajib tersebut dikelompokkan menjadi dua kategori:
- e-Faktur Umum via Coretax atau Aplikasi Terintegrasi DJP: Mengacu pada Pasal 33 PER-11/PJ/2025, elemen yang wajib diisi meliputi nama, alamat, dan NPWP penjual; identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP untuk Wajib Pajak badan/instansi; nama, alamat, dan NPWP/NIK untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; serta nomor paspor atau identitas bagi subjek pajak luar negeri); jenis barang/jasa; harga jual/penggantian dan potongan harga; PPN dan PPnBM yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan.
- Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran: Digunakan khusus untuk penyerahan kepada konsumen akhir. Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dokumen eceran ini boleh tidak memuat identitas pembeli maupun tanda tangan pejabat, namun tetap wajib mencantumkan nama, alamat, dan NPWP penjual; rincian jenis barang/jasa, harga jual, dan potongan harga; PPN/PPnBM yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan.
2. Mencantumkan Keterangan yang Tidak Sebenarnya
Meskipun seluruh kolom terisi secara fisik, dokumen tetap dinyatakan tidak lengkap apabila informasi transaksi di dalamnya tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta operasional yang sesungguhnya.
3. Pengisian Tidak Sesuai Ketentuan PER-11/PJ/2025
Kriteria ini mencakup ketidaksesuaian pengisian keterangan khusus yang diatur pada Pasal 34 dan Pasal 35 PER-11/PJ/2025, seperti transaksi bagi PKP Toko Retail (VAT Refund for Tourist), penyerahan kendaraan bermotor baru, serta transaksi tanah dan/atau bangunan.
Studi Kasus Kesalahan Pengisian Pengusaha Eceran
Sebagai gambaran penerapan aturan, PT Papoutsi merupakan PKP pabrikan sepatu yang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 42G, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 dengan NPWP 03.456.789.1-012.000.
Selain menjual secara grosir ke distributor, PT Papoutsi melayani penjualan eceran langsung kepada konsumen akhir di tokonya, salah satunya kepada Nyonya Lina. Saat menerbitkan dokumen bagi transaksi eceran tersebut, PT Papoutsi mencantumkan data penjual sebagai berikut:
Nama: PT Papoutsi
NPWP: 03.456.789.1-012.000
Alamat: –
Karena mengosongkan kolom alamat penjual, PT Papoutsi dinyatakan menerbitkan dokumen yang diisi secara tidak lengkap karena melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025.
Dampak Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli
Penerbitan dokumen yang tidak memenuhi syarat formal membawa konsekuensi hukum yang merugikan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi:
- Sanksi Bagi PKP Penjual: Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), PKP yang menerbitkan dokumen tidak lengkap dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Kerugian Bagi PKP Pembeli: Berdasarkan Pasal 57 ayat (4) PER-11/PJ/2025, PPN yang tercantum dalam dokumen tidak lengkap dikategorikan sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.













