website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 8 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Ketentuan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan Risiko Hukumnya

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 8, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban hukum untuk membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang (UU) PPN. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk mengkreditkan pajak masukan, sehingga penting bagi PKP untuk menghindari kekeliruan pembuatan faktur pajak tidak lengkap.

Untuk mengkreditkan pajak masukan, dokumen transaksi tersebut wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta memenuhi keabsahan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Ketentuan perincian mengenai kriteria dokumen yang dinilai cacat formal tersebut diatur secara teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Merujuk PER-11/PJ/2025, faktur pajak tidak lengkap adalah dokumen pemungutan PPN yang diisi tidak sesuai persyaratan formal, mencantumkan data tidak sebenarnya, atau menyalahi aturan pengisian yang berlaku.

Kriteria dan Keterangan Wajib dalam Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PER-11/PJ/2025, sebuah dokumen transaksi dikategorikan tidak memenuhi persyaratan formal atau tidak lengkap apabila memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:

1. Tidak Mencantumkan Keterangan Wajib
Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dokumen pemungutan wajib mencantumkan rincian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengisian keterangan wajib tersebut dikelompokkan menjadi dua kategori:

  • e-Faktur Umum via Coretax atau Aplikasi Terintegrasi DJP: Mengacu pada Pasal 33 PER-11/PJ/2025, elemen yang wajib diisi meliputi nama, alamat, dan NPWP penjual; identitas pembeli (nama, alamat, dan NPWP untuk Wajib Pajak badan/instansi; nama, alamat, dan NPWP/NIK untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; serta nomor paspor atau identitas bagi subjek pajak luar negeri); jenis barang/jasa; harga jual/penggantian dan potongan harga; PPN dan PPnBM yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan.
  • Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran: Digunakan khusus untuk penyerahan kepada konsumen akhir. Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dokumen eceran ini boleh tidak memuat identitas pembeli maupun tanda tangan pejabat, namun tetap wajib mencantumkan nama, alamat, dan NPWP penjual; rincian jenis barang/jasa, harga jual, dan potongan harga; PPN/PPnBM yang dipungut; serta kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan.
Baca Juga: 7 Larangan Baru Kuasa Wajib Pajak Sesuai PMK 44 2026

2. Mencantumkan Keterangan yang Tidak Sebenarnya
Meskipun seluruh kolom terisi secara fisik, dokumen tetap dinyatakan tidak lengkap apabila informasi transaksi di dalamnya tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta operasional yang sesungguhnya.

3. Pengisian Tidak Sesuai Ketentuan PER-11/PJ/2025
Kriteria ini mencakup ketidaksesuaian pengisian keterangan khusus yang diatur pada Pasal 34 dan Pasal 35 PER-11/PJ/2025, seperti transaksi bagi PKP Toko Retail (VAT Refund for Tourist), penyerahan kendaraan bermotor baru, serta transaksi tanah dan/atau bangunan.

Studi Kasus Kesalahan Pengisian Pengusaha Eceran

Sebagai gambaran penerapan aturan, PT Papoutsi merupakan PKP pabrikan sepatu yang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 42G, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 dengan NPWP 03.456.789.1-012.000.

Selain menjual secara grosir ke distributor, PT Papoutsi melayani penjualan eceran langsung kepada konsumen akhir di tokonya, salah satunya kepada Nyonya Lina. Saat menerbitkan dokumen bagi transaksi eceran tersebut, PT Papoutsi mencantumkan data penjual sebagai berikut:

Nama: PT Papoutsi
NPWP: 03.456.789.1-012.000
Alamat: –

Karena mengosongkan kolom alamat penjual, PT Papoutsi dinyatakan menerbitkan dokumen yang diisi secara tidak lengkap karena melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Pembaruan Data Layanan e-Tax Court Kini Lebih Mudah

Dampak Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli

Penerbitan dokumen yang tidak memenuhi syarat formal membawa konsekuensi hukum yang merugikan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi:

  • Sanksi Bagi PKP Penjual: Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), PKP yang menerbitkan dokumen tidak lengkap dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  • Kerugian Bagi PKP Pembeli: Berdasarkan Pasal 57 ayat (4) PER-11/PJ/2025, PPN yang tercantum dalam dokumen tidak lengkap dikategorikan sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Fiskus Edukasi Tarif PPh Final UMKM yang Dipermanenkan

Fiskus Edukasi Tarif PPh Final UMKM yang Dipermanenkan

August 8, 2026
Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP

Mengenal Ketentuan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan Risiko Hukumnya

August 8, 2026
Menkeu Jamin Anggaran Program Sekolah Rakyat Terpenuhi

Menkeu Jamin Anggaran Program Sekolah Rakyat Terpenuhi

August 8, 2026
Daftar Calon Hakim Agung 2026 yang Lulus Seleksi

Daftar Calon Hakim Agung 2026 yang Lulus Seleksi

August 7, 2026

Recent News

Fiskus Edukasi Tarif PPh Final UMKM yang Dipermanenkan

Fiskus Edukasi Tarif PPh Final UMKM yang Dipermanenkan

August 8, 2026
Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP

Mengenal Ketentuan Faktur Pajak Tidak Lengkap dan Risiko Hukumnya

August 8, 2026
Menkeu Jamin Anggaran Program Sekolah Rakyat Terpenuhi

Menkeu Jamin Anggaran Program Sekolah Rakyat Terpenuhi

August 8, 2026
Daftar Calon Hakim Agung 2026 yang Lulus Seleksi

Daftar Calon Hakim Agung 2026 yang Lulus Seleksi

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version