JAKARTA – Proses penyelesaian sengketa hukum perpajakan secara daring di tanah air kini kian dipermudah dengan adanya inovasi sistem terbaru. Pengadilan Pajak secara resmi merilis mekanisme pembaruan data yang komprehensif pada ekosistem layanan e-Tax Court guna mengatasi masalah ketidaksesuaian informasi berkas banding maupun gugatan tanpa harus mengajukan permohonan baru dari awal.
Adanya kepastian draf digital ini diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi manual yang kerap menghambat jalannya persidangan elektronik. Mekanisme pembaruan data ini dapat langsung dimanfaatkan secara mandiri oleh pemohon ketika hasil pencarian data otomatis pada sistem e-court dinilai tidak selaras dengan dokumen fisik asli yang dipegang.
Langkah Teknis Membuka Kunci Kolom Isian Otomatis
Untuk mengoperasikan draf perbaikan ini, wajib pajak atau kuasa hukum dapat mengikuti serangkaian petunjuk operasional sistem perpajakan terpadu. Langkah awal yang wajib dipraktikkan pengguna adalah dengan mengubah atau mengisi kolom Nomor Ketetapan Pajak pada platform layanan e-Tax Court menggunakan susunan karakter atau data acak (*random*).
Setelah pengisian acak tersebut selesai dilakukan, pemohon diminta untuk menekan tombol perintah “Cari Ketetapan Pajak (SKP)” secara berturut-turut sebanyak tiga kali. Prosedur penekanan berulang ini berfungsi untuk mereset proteksi sistem peladen digital Pengadilan Pajak.
Pasca-tahapan tersebut berhasil dieksekusi, kolom-kolom isian data administrasi yang sebelumnya terkunci rapat secara otomatis akan kembali aktif. Pengguna kini diberikan akses penuh untuk melakukan pengeditan dan pengisian draf data secara manual sesuai dengan isi lembar dokumen hukum pendukung yang dimiliki.
Pengadilan Pajak menegaskan bahwa kolom Nomor Ketetapan Pajak hanya berfungsi sebagai sarana pencarian data awal sistem dan tidak menjadi objek verifikasi utama oleh petugas lapangan.
Parameter Verifikasi Penting dan Batas Waktu Perbaikan
Sebaliknya, akurasi data pada kolom isian mandiri lainnya seperti Nomor Keputusan, Tanggal Keputusan, Nomor SKP, beserta Tanggal SKP wajib diisi secara valid dan cermat. Kolom-kolom inilah yang nantinya akan menjadi basis utama proses verifikasi faktual oleh petugas Pengadilan Pajak sebelum draf perkara pabean dinyatakan lengkap.
Seluruh notifikasi lembar keputusan verifikasi final akan dikirimkan secara berkala langsung menuju alamat surat elektronik (email) terdaftar pemohon. Apabila tim verifikator masih menemukan adanya deviasi informasi, pemohon akan menerima tautan digital khusus untuk melakukan revisi draf dokumen dengan batas waktu tenggat maksimal 1 x 24 jam sejak email pemberitahuan dikirimkan.
Jika batas waktu krusial tersebut dilewati tanpa adanya tindakan perbaikan dari pihak pemohon, maka aplikasi layanan e-Tax Court akan secara otomatis memproses draf permohonan sengketa perpajakan tersebut berdasarkan basis data lama yang telah tersimpan di dalam memori peladen.
Guna mengantiipasi kendala teknis operasional di lapangan, pihak otoritas yudisial perpajakan juga telah menyiapkan jaringan saluran bantuan (*helpdesk*) terintegrasi. Masyarakat dapat memanfaatkan Loket Layanan Informasi (Loket B), pesan WhatsApp di nomor 0812-1100-7510, Call Center Kementerian Keuangan 134, situs resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, hingga asistensi tatap muka langsung di ruang tunggu pemohon banding pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.

