JAKARTA – Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke kawasan berikat tidak diperkenankan menerbitkan faktur pajak gabungan. Ketentuan ini ditegaskan oleh Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan wajib pajak di media sosial.
“Sesuai Pasal 21 ayat (5) huruf b PMK 65/2021, terhadap pemasukan barang ke kawasan berikat tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan.”
— Kring Pajak, Kamis (18/12/2025)
Kring Pajak menjelaskan bahwa untuk setiap pemasukan BKP ke kawasan berikat, PKP wajib menerbitkan satu faktur pajak untuk setiap dokumen pemasukan barang. Aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban administrasi dan kesesuaian data perpajakan dengan dokumen kepabeanan.
Fasilitas PPN Tidak Dipungut di Kawasan Berikat
Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) PMK 65/2021, pemasukan barang ke kawasan berikat dari tempat lain dalam daerah pabean, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus, maupun tempat penimbunan berikat lainnya diberikan fasilitas pembebasan cukai dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Fasilitas tersebut berlaku atas pemasukan barang yang berasal dari pengusaha kena pajak maupun non-PKP, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai penyerahan BKP.
“Meski PPN tidak dipungut, kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.”
Namun demikian, apabila pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari pihak bukan PKP dan/atau bukan merupakan penyerahan BKP, maka atas transaksi tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak diterbitkan faktur pajak.
Jenis Barang yang Mendapat Fasilitas
Barang yang memperoleh fasilitas pemasukan ke kawasan berikat meliputi bahan baku, bahan penolong, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, barang contoh, hingga barang untuk penelitian dan pengembangan. Selain itu, barang jadi maupun setengah jadi yang akan digabungkan dengan hasil produksi juga termasuk dalam cakupan fasilitas.
Termasuk pula barang hasil produksi yang dimasukkan kembali, baik dari kegiatan pengeluaran sementara maupun dari kawasan berikat lainnya.
Kewajiban Administratif PKP
Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) PMK 65/2021, PKP yang menyerahkan BKP ke kawasan berikat wajib:
1. Membuat faktur pajak yang didukung dokumen persetujuan pemasukan barang ke kawasan berikat;
2. Tidak menggunakan faktur pajak gabungan;
3. Menyimpan dan memelihara buku, catatan, serta dokumen pemasukan barang sesuai ketentuan perpajakan.
Faktur pajak yang diterbitkan wajib mencantumkan keterangan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, sesuai dengan peraturan mengenai tempat penimbunan berikat.
