website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Branch Profit Tax: Pajak Tambahan untuk BUT Asing

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Serahkan BKP ke Kawasan Berikat, PKP Tak Boleh Gunakan Faktur Pajak Gabungan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Globalisasi dan keterbukaan ekonomi mendorong semakin banyak perusahaan asing menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dari sisi perpajakan, keberadaan BUT membawa konsekuensi pajak tersendiri, salah satunya pengenaan branch profit tax (BPT).

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 2 ayat (1a) dan ayat (4) menegaskan bahwa BUT merupakan subjek pajak luar negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Kendati demikian, terdapat perbedaan mendasar antara pajak yang dikenakan atas badan usaha dalam negeri dan BUT, terutama terkait pemajakan atas laba setelah pajak.


Branch profit tax pada prinsipnya merupakan pajak tambahan atas laba bersih setelah pajak dari cabang perusahaan asing, terlepas dari apakah laba tersebut benar-benar dikirim ke kantor pusat.

— IBFD International Tax Glossary

Merujuk literatur internasional, banyak negara mengenakan BPT sebagai pajak tambahan di luar pajak penghasilan badan. Umumnya, BPT dikenakan atas total laba cabang setelah dikurangi PPh badan, meskipun laba tersebut tidak benar-benar direpatriasi ke kantor pusat.

Baca Juga: Mengenal Audit Plan, Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP

Dasar Hukum Branch Profit Tax di Indonesia

Di Indonesia, ketentuan BPT tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh. Meski tidak secara eksplisit menggunakan istilah branch profit tax, pasal tersebut mengatur pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh badan dari suatu BUT.

Pengenaan pajak tersebut dikecualikan apabila penghasilan kena pajak setelah pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BPT pada dasarnya dikenakan atas laba bersih setelah pajak yang tidak direinvestasikan kembali di Indonesia oleh BUT.

Dengan demikian, BPT berbeda dengan PPh badan. Jika PPh badan dikenakan atas laba sebelum pajak, maka BPT dikenakan atas laba bersih setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia.

Baca Juga: Surat Paksa Pajak: Fungsi, Dasar Hukum, dan Proses Penagihan

Ilustrasi Penghitungan Branch Profit Tax

Sebagai ilustrasi, misalkan BUT Y di Indonesia merupakan cabang dari Y Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Pada tahun 2024, BUT Y memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp18 miliar.

Setelah dikenai PPh badan, laba bersih setelah pajak tercatat sebesar Rp14,04 miliar. Atas laba bersih tersebut, BPT dikenakan sebesar 20%, kecuali jika seluruh laba bersih tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila laba bersih setelah pajak tersebut direinvestasikan secara sah, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan BPT.

Baca Juga: Panduan Perhitungan Pajak Penghasilan bagi Akuntan

Pengecualian Pengenaan Branch Profit Tax

Pengecualian BPT diatur lebih rinci dalam PMK Nomor 14/PMK.03/2011. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BPT tidak dikenakan apabila seluruh laba bersih setelah pajak direinvestasikan di Indonesia.

Bentuk reinvestasi yang diperkenankan meliputi penyertaan modal pada perusahaan baru atau yang sudah berdiri, pembelian aktiva tetap, hingga investasi aktiva tidak berwujud untuk menunjang kegiatan usaha BUT.

Namun, reinvestasi tersebut wajib memenuhi persyaratan waktu, pelaporan, serta larangan pengalihan dalam jangka waktu tertentu. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka penghasilan tersebut tetap dikenakan BPT sejak diperolehnya laba bersih setelah pajak.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
BPK Soroti PPN Batu Bara, Restitusi Membengkak dan Tekan Penerimaan Negara

BPK Soroti PPN Batu Bara, Restitusi Membengkak dan Tekan Penerimaan Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version