website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mendagri Dorong Gubernur Ambil Kendali Penetapan Upah Minimum 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Nasional
0 0
0
Mendagri Dorong Gubernur Ambil Kendali Penetapan Upah Minimum 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam memastikan penetapan upah minimum tahun 2026 berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan gejolak di daerah.

Menurut Tito, kewenangan gubernur tidak hanya terbatas pada penetapan upah minimum provinsi (UMP), tetapi juga mencakup upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral di wilayahnya. Dengan posisi tersebut, gubernur menjadi titik simpul dalam menjaga harmonisasi kebijakan pengupahan di daerah.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tapi sifatnya ‘dapat’.”

— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (18/12/2025)

Ia menekankan, keterlibatan aktif gubernur diperlukan agar proses penetapan tidak mengalami keterlambatan, terutama mengingat batas waktu penetapan upah minimum di seluruh daerah jatuh pada 24 Desember 2025.

Baca Juga: Pengajuan PK Pajak via E-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Batas Waktu Mepet, Pemda Diminta Bergerak Cepat

Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, Tito meminta pemerintah daerah untuk bersikap serius dan mempercepat proses penetapan upah minimum. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi di daerah menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat ditetapkan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Peran dinas ketenagakerjaan bersama dewan pengupahan daerah dinilai krusial dalam menyusun rekomendasi yang seimbang, baik dari sisi perlindungan pekerja maupun keberlanjutan dunia usaha.

Penetapan upah minimum diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan iklim usaha dan stabilitas ekonomi daerah.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sampaikan Keluhan Insentif Pajak, Kemenkeu Siap Bahas di Satgas P2SP

Pemerintah Pusat Pantau Progres 38 Provinsi

Tito juga memastikan bahwa pemerintah pusat akan memantau perkembangan penetapan upah minimum di seluruh provinsi. Evaluasi dilakukan untuk melihat daerah mana yang telah menyelesaikan penetapan dengan baik dan daerah mana yang masih menghadapi kendala.

Langkah pemantauan ini diharapkan dapat mencegah potensi kegaduhan publik serta memastikan kebijakan pengupahan diterapkan secara adil dan transparan di seluruh Indonesia.

“Kami akan memantau progres dari 38 provinsi, mana yang selesai dengan baik dan mana yang masih perlu didorong.”

— Tito Karnavian


Sumber Terkait:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version