website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mendagri Dorong Gubernur Ambil Kendali Penetapan Upah Minimum 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Nasional
0 0
0
Mendagri Dorong Gubernur Ambil Kendali Penetapan Upah Minimum 2026
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam memastikan penetapan upah minimum tahun 2026 berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan gejolak di daerah.

Menurut Tito, kewenangan gubernur tidak hanya terbatas pada penetapan upah minimum provinsi (UMP), tetapi juga mencakup upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral di wilayahnya. Dengan posisi tersebut, gubernur menjadi titik simpul dalam menjaga harmonisasi kebijakan pengupahan di daerah.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tapi sifatnya ‘dapat’.”

— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (18/12/2025)

Ia menekankan, keterlibatan aktif gubernur diperlukan agar proses penetapan tidak mengalami keterlambatan, terutama mengingat batas waktu penetapan upah minimum di seluruh daerah jatuh pada 24 Desember 2025.

Baca Juga: Pengajuan PK Pajak via E-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Batas Waktu Mepet, Pemda Diminta Bergerak Cepat

Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, Tito meminta pemerintah daerah untuk bersikap serius dan mempercepat proses penetapan upah minimum. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi di daerah menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat ditetapkan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Peran dinas ketenagakerjaan bersama dewan pengupahan daerah dinilai krusial dalam menyusun rekomendasi yang seimbang, baik dari sisi perlindungan pekerja maupun keberlanjutan dunia usaha.

Penetapan upah minimum diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan iklim usaha dan stabilitas ekonomi daerah.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sampaikan Keluhan Insentif Pajak, Kemenkeu Siap Bahas di Satgas P2SP

Pemerintah Pusat Pantau Progres 38 Provinsi

Tito juga memastikan bahwa pemerintah pusat akan memantau perkembangan penetapan upah minimum di seluruh provinsi. Evaluasi dilakukan untuk melihat daerah mana yang telah menyelesaikan penetapan dengan baik dan daerah mana yang masih menghadapi kendala.

Langkah pemantauan ini diharapkan dapat mencegah potensi kegaduhan publik serta memastikan kebijakan pengupahan diterapkan secara adil dan transparan di seluruh Indonesia.

“Kami akan memantau progres dari 38 provinsi, mana yang selesai dengan baik dan mana yang masih perlu didorong.”

— Tito Karnavian


Sumber Terkait:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version