Memahami Laporan Penerimaan Negara (LPN) Hulu Migas: Fungsi, Aturan, dan Cara Pelaporannya

INDONESIA, sebagai negara yang berada di pertemuan berbagai lempeng tektonik, memiliki kekayaan mineral yang melimpah. Sumber daya mineral ini tersimpan di perut bumi dan hanya dapat dimanfaatkan melalui proses penambangan. Karena sifatnya yang tidak terbarukan, pengelolaan sumber daya alam ini tidak dapat dimiliki secara individu dan diatur ketat oleh pemerintah.

Salah satu sumber daya penting tersebut adalah minyak dan gas bumi (migas), yang memiliki peranan besar dalam perekonomian dan kebutuhan energi nasional.

Hulu dan Hilir dalam Industri Migas

Kegiatan usaha migas terbagi dua, yaitu kegiatan usaha hulu yang meliputi eksplorasi dan produksi, serta kegiatan usaha hilir yang mencakup pengolahan, transportasi, dan pemasaran.

Untuk memastikan kegiatan hulu migas berjalan optimal, pemerintah menerapkan skema Kontrak Kerja Sama (KKS). Melalui KKS, negara bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas pada wilayah kerja tertentu bersama SKK Migas dan BP Migas Aceh.

Apa Itu LPN dari Kegiatan Usaha Hulu Migas?

Salah satu kewajiban penting KKKS adalah menyampaikan Laporan Penerimaan Negara (LPN). LPN menjadi instrumen utama untuk melaporkan penerimaan negara dari kegiatan hulu migas.

Ketentuan LPN diatur dalam PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025. Meski definisinya tidak dijelaskan eksplisit, kedua aturan tersebut menggambarkan bahwa LPN adalah laporan bulanan yang harus disampaikan oleh KKKS sebagai bagian dari kewajiban perpajakan mereka.

“LPN adalah SPT Masa PPh Migas yang wajib disampaikan setiap bulan oleh KKKS sebagai operator maupun partner.”

Fungsi LPN dan Batas Waktu Pelaporan

Wilayah kerja migas merupakan daerah tertentu dalam yuridiksi pertambangan Indonesia. LPN yang dilaporkan setiap bulan berfungsi sebagai SPT Masa PPh Migas dan wajib disampaikan secara elektronik melalui Coretax.

Batas waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Jika jatuh pada hari libur nasional, Minggu, Pemilu, atau cuti bersama, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya. KKKS yang terlambat melapor dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan.

Apa Saja Isi dalam LPN?

Secara ringkas, LPN memuat 6 jenis data utama:

PER-11/PJ/2025 juga menyediakan contoh format LPN lengkap dengan tata cara pengisiannya yang dapat dilihat pada lampiran huruf C.

Kepada Siapa LPN Harus Disampaikan?

Selain kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), LPN juga wajib disampaikan kepada:

Namun kewajiban pelaporan tidak berlaku bagi KKKS yang memiliki nilai pajak terutang nihil. DJP juga telah merilis panduan teknis penyampaian LPN melalui sistem Coretax.

“LPN berfungsi sebagai SPT Masa PPh Migas dan wajib disampaikan KKKS setiap bulan melalui Coretax.”

Sumber Terkait :

Exit mobile version