Memahami Beda SKT Kuasa Wajib Pajak dan SKT NPWP

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan penegasan penting terkait dokumen administrasi perpajakan agar masyarakat pembayar pajak tidak keliru dalam memahami regulasi. Banyak pihak yang berasumsi bahwa Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki oleh seorang pembayar pajak sama dengan dokumen resmi untuk pendampingan hukum. Padahal, kepemilikan SKT kuasa wajib pajak memiliki definisi, fungsi, serta landasan hukum yang sangat berbeda dengan SKT pendaftaran NPWP biasa. Informasi penting ini dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai pendamping hukum merupakan klausul baru yang diatur secara spesifik di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). SKT dalam konteks ini diterbitkan khusus sebagai pembuktian bahwa perwakilan dari kelompok pihak lain memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan.

“Surat keterangan terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 44/2026.

Subjek Hukum Penerima Kuasa dan Regulasi Khusus PMK 44/2026

Sesuai dengan ketentuan perpajakan, pembayar pajak berhak menunjuk perwakilan hukum menggunakan instrumen Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya. Terdapat tiga kategori pihak yang dapat ditunjuk secara sah oleh undang-undang:

  • Konsultan Pajak: Seseorang yang mengantongi izin konsultan pajak resmi yang diterbitkan langsung oleh Menteri Keuangan.
  • Pihak Lain: Seseorang di luar profesi konsultan dan keluarga yang telah secara resmi memperoleh SKT kompetensi perpajakan.
  • Keluarga: Suami, istri, atau anggota keluarga yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak, di mana kelompok ini tidak diwajibkan memiliki kompetensi perpajakan tertentu.

Penerapan aturan ini membuat kelompok pihak lain (selain konsultan resmi dan rumpun keluarga) wajib mengantongi SKT agar dapat sah ditunjuk sebagai perwakilan. Namun demikian, PMK 44/2026 belum merinci secara detail mengenai persyaratan maupun tata cara permohonan SKT tersebut.

Prosedur teknis untuk memperoleh dokumen persetujuan kompetensi tersebut nantinya akan diatur melalui peraturan menteri keuangan tersendiri yang khusus membidangi konsultan pajak dan pihak lain. Hal tersebut ditegaskan langsung di dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan.

“Tata cara memperoleh:…b. surat keterangan terdaftar… dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 44/2026.

Fungsi SKT Pendaftaran NPWP Berdasarkan PER-7/PJ/2025

Di sisi lain, dokumen Surat Keterangan Terdaftar yang terbit pasca-pendaftaran diri masyarakat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki payung hukum serta fungsi yang sepenuhnya berbeda. Dokumen pendaftaran identitas ini diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Mengacu pada Pasal 15 PER-7/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKT secara otomatis setelah masyarakat mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dan dinyatakan berhasil terdaftar dalam basis data perpajakan nasional.

“Surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas wajib pajak,” bunyi Pasal 1 angka 31 PER-7/PJ/2025.

Apabila permohonan pendaftaran NPWP dinyatakan berhasil, DJP akan secara otomatis mengirimkan lembar SKT tersebut ke dalam akun Coretax milik wajib pajak dan/atau ke alamat surel (*email*) terdaftar. Dengan demikian, masyarakat perlu cermat dibedakan bahwa SKT identitas NPWP tidak dapat dimanfaatkan sebagai penunjukan legalitas agar seseorang bisa bertindak menjadi SKT kuasa wajib pajak sesuai ketentuan PMK 44/2026.

Exit mobile version