JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas untuk memperkuat tata kelola dan transparansi administrasi perpajakan nasional. Pihak otoritas kini mewajibkan pengerjaan seluruh kertas kerja pajak dari setiap proses bisnis untuk diintegrasikan secara bertahap ke dalam ekosistem *coretax administration system* mulai bulan ini. Kebijakan digitalisasi menyeluruh ini diumumkan secara resmi pada Selasa (14/7/2026).
Langkah pengalihan proses kerja ini dirancang untuk memastikan seluruh alur kerja aparat pajak terpantau dan terdata secara terpusat. Dengan demikian, pengolahan data perpajakan wajib pajak tidak lagi tercecer atau dilakukan di luar ekosistem resmi milik kementerian.
Cakupan Pengawasan hingga Penegakan Hukum dan Cegah Perangkat Pribadi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa pemanfaatan sistem terpadu ini mencakup seluruh tahapan penanganan administrasi fiskal di lapangan. Kebijakan ini meliputi pengerjaan berkas untuk pos pengawasan, penagihan, penyelesaian permohonan keberatan dan banding, hingga seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum.
“Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, dan keberatan/banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform coretax,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Bimo menjelaskan bahwa kebijakan baru ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan (*trust*) publik dan pemangku kepentingan. Di samping itu, pengintegrasian ini menjadi instrumen efektif untuk mencegah pelaksanaan tugas-tugas kedinasan menggunakan perangkat pribadi milik pegawai.
Melalui skema baru ini, pelaksanaan seluruh proses bisnis oleh petugas pajak hanya dapat dilakukan apabila pegawai bersangkutan telah melakukan proses *login* secara resmi ke dalam platform coretax. Hal ini sekaligus membatasi akses liar serta kebocoran data penting pembayar pajak.
“Selama bertahun-tahun, kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, tablet, handphone, di luar sistem coretax yang governance-nya tentu tidak bisa dijaga. Hari ini, gradually akan masuk dan hanya bisa dilakukan di coretax,” tegas Bimo.
Rekam Jejak Pengembangan Coretax dan Serah Terima Vendor
Sebagai informasi mendasar, *coretax administration system* merupakan platform teknologi informasi perpajakan generasi terbaru yang dikembangkan DJP bersandarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Kehadiran sistem canggih ini dirancang secara khusus untuk menggantikan platform sistem administrasi perpajakan yang lama, yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP).
Coretax secara resmi telah dioperasikan sebagai pengganti utama SIDJP terhitung sejak awal tahun 2025. Proses alih teknologi ini juga ditandai dengan penyerahan sistem secara resmi oleh konsorsium vendor LG-Qualysoft kepada pihak DJP pada Desember 2025 lalu, hingga kini siap mengeksekusi integrasi kertas kerja pajak seluruh pegawai secara bertahap.
