Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama jajaran pemerintah secara resmi bersiap menyusun arsitektur keuangan negara untuk periode jangka menengah. Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa parlemen akan mulai menggulirkan rangkaian sidang pembahasan KEM-PPKF APBN 2027 yang dijadwalkan berlangsung sepanjang masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, yakni terhitung mulai 12 Mei hingga berakhir pada 21 Juli 2026.

Sesuai dengan tatanan hukum perpajakan dan keuangan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya, titik awal perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) wajib didahului oleh pemaparan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dokumen ini menjadi kompas utama dalam memetakan target penerimaan perpajakan nasional serta postur belanja negara.

“Pada sidang ke depan ini DPR juga akan masuk dalam pembahasan KEM-PPKF yaitu APBN 2027, karena itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang,” ujar Puan Maharani di kompleks parlemen, Selasa (12/5/2026).

Mitigasi Risiko Geopolitik Global dan Ketimpangan Sosial

Puan menjabarkan bahwa postur KEM-PPKF APBN 2027 memikul mandat berat karena harus mampu memperkokoh benteng ketahanan ekonomi domestik, sekaligus menekan kesenjangan sosial di tengah tingginya eskalasi konflik geopolitik global yang belum mereda. Oleh sebab itu, akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional harus diarahkan secara optimal agar berdampak langsung pada perluasan lapangan kerja baru, mendongkrak pendapatan rill masyarakat, serta menurunkan angka ketimpangan.

Pihak legislatif juga menilai momentum penyusunan draf anggaran kali ini harus dimanfaatkan sebagai pijakan untuk mengonsolidasikan ruang fiskal negara serta memperkuat alokasi program kerja prioritas nasional. Penataan ini dinilai krusial mengingat tantangan pembiayaan pembangunan ke depan akan semakin dinamis.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Puan memandang jajaran pemerintah selaku eksekutor anggaran mutlak melakukan efisiensi dan penajaman belanja publik (spending reviews). Langkah penghematan tersebut bertujuan agar keterbatasan ruang pembiayaan tidak mengorbankan hak-hak dasar masyarakat dalam menikmati kue pembangunan nasional.

“Sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan transportasi harus tetap menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup rakyat,” imbuh Puan merinci klaster belanja strategis yang tidak boleh terpangkas.

Mandat Legalitas Penyampaian Anggaran Pertengahan Mei

Sebagai informasi penunjang tata cara birokrasi, mekanisme penyusunan postur APBN wajib diawali oleh penyerahan nota KEM-PPKF kepada parlemen. Rangkaian tahapan sakral ini telah diatur secara ketat dan tertulis di dalam undang-undang pertanggungjawaban negara, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Mengacu pada klausul Pasal 13 UU Keuangan Negara tersebut, dokumen rancangan makro berupa KEM-PPKF APBN 2027 wajib dipaparkan dan diserahkan secara formal oleh pihak pemerintah kepada pimpinan DPR paling lambat pada pertengahan bulan Mei di setiap tahun berjalan. Tenggat waktu ini menjadi patokan baku agar proses sinkronisasi draf anggaran bersama komisi terkait dapat berjalan terjadwal.

Exit mobile version