JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif kode billing dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini mulai berlaku untuk kode billing yang diterbitkan sejak 17 Desember 2025.
Perpanjangan masa aktif tersebut diumumkan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
“Perlu ditentukan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan.”
— Pengumuman Dirjen Pajak No. PENG-4/PJ/2025
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebagai respons atas berbagai kendala yang kerap dihadapi wajib pajak dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.
Sebelumnya Berlaku 7 Hari
Sebelum adanya kebijakan baru ini, masa aktif kode billing diatur dalam PER-10/PJ/2024, yakni hanya berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan.
Namun dalam praktiknya, DJP menilai jangka waktu tersebut kerap tidak memadai, terutama ketika wajib pajak menghadapi kondisi tertentu yang berada di luar kendali.
Alasan Perpanjangan Masa Aktif
DJP menjelaskan bahwa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dimungkinkan terjadi keadaan kahar yang menyebabkan pembayaran atau penyetoran pajak tidak dapat dilakukan tepat waktu.
Keadaan kahar tersebut antara lain meliputi kendala infrastruktur jaringan yang digunakan wajib pajak, kompleksitas administrasi pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran lintas negara melalui jaringan perbankan internasional, hingga adanya rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.
“Masa aktif kode billing selama 7 hari dalam kondisi tertentu dinilai belum memadai dan berpotensi menghambat keberhasilan pembayaran pajak.”
— Direktorat Jenderal Pajak
Berlaku Mulai 17 Desember 2025
Berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus dalam hal terjadi keadaan kahar, guna mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dengan dasar kewenangan tersebut, masa aktif kode billing kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak diterbitkan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak tanggal penerbitan PENG-4/PJ/2025, yaitu mulai 17 Desember 2025.
